Alur Proses Sertifikasi

Step 1 icon
1

Proses Pendaftaran

  • Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
  • Peserta melengkapi data diri
Step 2 icon
2

Pra Asesmen

  • Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
  • Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta
Step 3 icon
3

Asesmen

  • Asesmen dilakukan dengan cara:
    • metode observasi / instruksi terstruktur.
    • tes tertulis untuk skema CGP, QRMO, QRMA, QRMP, CCP, CIAP, CIAO, ESG Implementer dan ESG Lead Implementer
    • tes wawancara /tes lisan untuk skema CCGO, CGOP, QCRO, QRGP, CCCO, CIAL, dan CCIA
Step 4 icon
4

Keputusan Penerbitan Sertifikat

  • Berdasarkan rekomendasi asesor dan bukti yang dikumpulkan, Komite Sertifikasi LSP LPK MKS memutuskan hasil akhir kompetensi yang selanjutnya dilakukan penerbitan sertifikat kompetensi
  • Apabila ada pengajuan banding, maka akan dilakukan investigasi oleh Investigator Banding sesuai prosedur di LSP LPK MKS
Step 5 icon
5

Penerbitan Sertifikat

  • Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertifikasi
  • Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi