Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
Peserta melengkapi data diri
2
Pra Asesmen
Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta
3
Asesmen
Asesmen dilakukan dengan cara:
metode observasi / instruksi terstruktur.
tes tertulis untuk skema CGP, QRMO, QRMA, QRMP, CCP, CIAP, CIAO, ESG Implementer dan ESG Lead Implementer
tes wawancara /tes lisan untuk skema CCGO, CGOP, QCRO, QRGP, CCCO, CIAL, dan CCIA
4
Keputusan Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan rekomendasi asesor dan bukti yang dikumpulkan, Komite Sertifikasi LSP LPK MKS memutuskan hasil akhir kompetensi yang selanjutnya dilakukan penerbitan sertifikat kompetensi
Apabila ada pengajuan banding, maka akan dilakukan investigasi oleh Investigator Banding sesuai prosedur di LSP LPK MKS
5
Penerbitan Sertifikat
Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertifikasi
Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi