
Ruang lingkup meliputi pelaksanaan implementasi ESG baik untuk organisasi berjenis perusahaan (keuangan dan non keuangan), pemerintahan, maupun jenis organisasi lainnya.
ESG Implementer diperuntukan bagi para pihak pelaksana ESG di organisasi pada tingkatan analis/manajer tingkat menengah/setingkat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan proses bisnis berbasis prinsip-prinsip ESG.
| Kode | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| ESG.GRK.001.00 | Melaksanakan Praktik ESG Di Organisasi |
| ESG.GRK.002.00 | Melaksanakan Aspek Tata Kelola Pada Penerapan ESG Organisasi |
| ESG.GRK.004.00 | Memantau Dan Meninjau Pelaksanaan ESG Organisasi |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Melampirkan bukti pengalaman kerja minimum 2 tahun atau akan/sedang/pernah menjabat sebagai staf penyelia terkait ESG atau pekerjaan umum.
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.