
Ruang lingkup meliputi pelaksanaan ESG baik untuk organisasi berjenis perusahaan (keuangan dan non keuangan), pemerintahan, maupun jenis organisasi lainnya.
ESG Lead Implementer diperuntukan bagi para pimpinan pelaksana ESG di organisasi pada tingkatan senior manajer atau setingkat yang berakuntabilitas terhadap pengelolaan proses bisnis berbasis prinsip-prinsip ESG.
| Kode | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| ESG.GRK.003.00 | Menyusun Pelaksanaan ESG Di Organisasi |
| ESG.GRK.005.00 | Mengawasi Proses Tata Kelola Yang Komprehensif Terhadap Aspek ESG Organisasi |
| ESG.GRK.006.00 | Mengembangkan Penerapan ESG Organisasi |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Melampirkan bukti pengalaman kerja minimum 7 tahun atau akan/sedang/pernah menjabat pada pekerjaan umum; atau
Akan/sedang/pernah menjadi senior management (general manager, vice president, pejabat 1 tingkat di bawah Direksi atau sederajat); atau
Akan/sedang/pernah menjadi anggota komite yang berperan sebagai Adviser bagi pihak pengawas organisasi.
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.