
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang kepatuhan sektor korporasi dan sektor publik.
Merancang Kepatuhan Organisasi adalah personil bersertifikat kompetensi Merancang Kepatuhan Organisasi (Certified Chief Compliance Officer), kompeten di bidang perencanaan dan penataan manajemen kepatuhan perusahaan atau manajemen kepatuhan lembaga publik, dengan tugas melakukan perencanaan dan penerapan praktik manajemen kepatuhan organisasi.
| Kode | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| MK.ICOPI.002.01 | Merancang Tujuan Dan Prinsip Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 |
| MK.ICOPI.005.01 | Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 |
| MK.ICOPI.008.01 | Merancang Aspek Pelaksanaan Dan Pemantauan Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 |
| MK.ICOPI.011.01 | Merancang Aspek Perbaikan Berkelanjutan Dalam Rangka Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 Dengan Perspektif Governance Risk and Compliance (GRC) Terintegrasi |
| MK.ICOPI.014.01 | Merancang Budaya Etis Dan Kepatuhan Organisasi Untuk Mendukung Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.