
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang kepatuhan sektor korporasi dan sektor publik.
Pelaksanaan Kepatuhan Organisasi adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksanaan Kepatuhan Organisasi (Certified Compliance Professional), kompeten di bidang pelaksanaan manajemen kepatuhan perusahaan atau manajemen kepatuhan lembaga publik, dengan tugas melakukan praktik manajemen kepatuhan.
| Kode | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| MK.ICOPI.003.01 | Mengembangkan Tujuan Dan Implementasi Prinsip Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 |
| MK.ICOPI.006.01 | Mengembangkan Aspek Perencanaan Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 |
| MK.ICOPI.009.01 | Mengembangkan Aspek Pelaksanaan Dan Pemantauan Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 |
| MK.ICOPI.012.01 | Mengembangkan Aspek Perbaikan Berkelanjutan Dalam Rangka Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 Dengan Perspektif Governance Risk and Compliance (GRC) Terintegrasi |
| MK.ICOPI.015.01 | Mengembangkan Budaya Etis Dan Kepatuhan Organisasi Untuk Mendukung Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis SNI ISO 37301 |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.