HATI-HATI MEMILIH SERTIFIKASI PROFESI MANAJEMEN RISIKO

Berangkat dari adanya permintaan klarifikasi dari beberapa pihak terkait informasi peniruan/kemiripan gelar sertifikasi di bidang manajemen risiko, bersama ini lembaga sertifikasi profesi bidang manajemen risiko LSP-MKS menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:

A. LSP-MKS berkomitmen penuh mendukung pengembangan manajemen risiko di Indonesia, termasuk sertifikasi profesi yang berkualitas dan berlisensi resmi;
B. Masyarakat berhak atas informasi yang benar dan memadai tentang program sertifikasi bidang manajemen risiko di Indonesia;
C. Setiap individu/organisasi bebas memilih lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan kebutuhannya.

Mendasari pernyataan di atas, LSP LPK MKS perlu menyampaikan informasi sebagai berikut:

I. Saat ini LSP LPK MKS adalah satu-satunya LSP bidang manajemen risiko yang menggunakan basis SNI ISO 31000 secara lengkap dan menyeluruh, serta mengembangkan skema sertifikasi berdasarkan SKK KHUSUS MANAJEMEN RISIKO SNI ISO 31000.

II. LSP LPK MKS adalah  LSP bidang manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000 yang sudah memperoleh lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bernomor: BNSP-LSP-628-I untuk kelima skema di bawah ini:

  1. QRMO – Qualified Risk Management Officer atau Pelaksana Manajemen Risiko Berkualifikasi. Nomor Skema: MR-01/SKEMA/LSP-MKS/VI/2016
  2. QRMA –  Qualified Risk Management Analyst atau Analis Manajemen Risiko Berkualifikasi. Nomor Skema: MR-02/SKEMA/LSP-MKS/VI/2016
  3. QRMP – Qualified Risk Management Professional atau Profesional Manajemen Risiko Berkualifikasi. Nomor Skema: MR-03/SKEMA/LSP-MKS/VI/2016
  4. QCRO – Qualified Chief Risk Officer atau Pimpinan Manajemen Risiko Berkualifikasi. Nomor Skema: MR-04/SKEMA/LSP-MKS/VI/2016
  5. QRGP – Qualified Risk Governance Professional atau Profesional Tata Kelola Risiko Berkualifikasi. Nomor Skema : MR-05/SKEMA/LSP-MKS/VI/2016

III. LSP LPK MKS adalah LSP yang memperoleh mandat dari IRMAPA (Indonesia Risk Management Professional Association) untuk menggunakan SKK Khusus Manajemen Risiko berbasis SNI ISO 31000 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan nomor 197/LATTAS/VI/2016.

IV. LSP LPK MKS sudah terdaftar di BSN untuk memperoleh sertifikasi ISO 17024 dan secara praktik sudah menjalankan manajemen sistem berbasis ISO 17024.

Demikian informasi ini diberikan agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang benar dan memadai, sehingga dapat lebih teliti dalam memastikan kesesuaian sertifikasi bidang manajemen risiko yang akan diambil, terutama Skema Sertifikasi yang ditawarkan oleh para Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).