Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
PEMBINA UTAMA ATAU KEPALA AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Kepala Internal Audit Bersertifikasi (Certified Chief Internal Audit), kompeten di bidang pengembangan dan pembinaan internal audit perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik internal audit organisasi.
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
IA.003-01 | Mengembangkan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal |
IA.006-01 | Mengembangkan kualitas independensi dan objektivitas dalam audit internal |
IA.009-01 | Mengembangkan aspek pengelolaan fungsi audit internal |
IA.012-01 | Mengembangkan perwujudan sifat dasar pekerjaan audit internal |
IA.016-01 | Memantau perkembangan tindak lanjut audit internal |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.