Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
PENATA UTAMA ATAU PIMPINAN BIDANG AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Pimpinan Audit Internal Bersertifikasi (Certified Internal Audit Leader), kompeten di bidang pengembangan, perencanaan, dan penerapan audit internal perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melakukan pengembangan, perencanaan, dan penerapan praktik audit internal organisasi.
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
IA.003-01 | Mengembangkan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal |
IA.006-01 | Mengembangkan kualitas independensi dan objektivitas dalam audit internal |
IA.008-01 | Mengaplikasikan aspek pengelolaan fungsi audit internal |
IA.009-01 | Mengembangkan aspek pengelolaan fungsi audit internal |
IA.012-01 | Mengembangkan perwujudan sifat dasar pekerjaan audit internal |
IA.014-01 | Mengaplikasikan penugasan audit internal |
IA.016-01 | Memantau perkembangan tindak lanjut audit internal |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.