Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
PELAKSANA UTAMA BIDANG AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Utama Bidang Audit Internal (Certified Internal Audit Officer), kompeten di bidang pelaksanaan internal audit perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melaksanakan perencanaan dan praktik internal audit.
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
IA.001-01 | Merancang tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal |
IA.004-01 | Merancang kriteria independensi dan objektivitas dalam audit internal |
IA.007-01 | Merancang aspek pengelolaan fungsi audit internal |
IA.010-01 | Merancang perwujudan sifat dasar pekerjaan audit internal |
IA.013-01 | Merencanakan penugasan audit internal |
IA.015-01 | Mengkomunikasikan hasil penugasan audit internal dan penerimaan risiko |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.