Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
PELAKSANA AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Audit Internal (Certified Internal Audit Profesional), kompeten di bidang pelaksanaan internal audit perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melaksanakan praktik internal audit.
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
IA.002-01 | Mengaplikasikan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal |
IA.005-01 | Mengaplikasikan kriteria independensi dan objektivitas dalam audit internal |
IA.008-01 | Mengaplikasikan aspek pengelolaan fungsi audit internal |
IA.011-01 | Mengaplikasikan sifat dasar pekerjaan audit internal |
IA.014-01 | Mengaplikasikan penugasan audit internal |
IA.015-01 | Mengkomunikasikan hasil penugasan audit internal dan penerimaan risiko |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.