Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang kepatuhan sektor korporasi dan sektor publik.
PIMPINAN BIDANG KEPATUHAN adalah personil bersertifikat kompetensi Pimpinan Bidang Kepatuhan (Certified Chief Compliance Officer), kompeten di bidang perencanaan dan penataan manajemen kepatuhan perusahaan atau manajemen kepatuhan lembaga publik, dengan tugas melakukan perencanaan dan penerapan praktik manajemen kepatuhan organisasi.
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
MK.01.001 | Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi sesuai ISO 19600 |
MK.02.001 | Merencanakan Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600 |
MK.04.001 | Mengembangkan Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600 |
MK.05.001 | Merencanakan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
MK.07.001 | Mengembangkan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
MK.08.001 | Merencanakan Budaya Kepatuhan dan Etis dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
MK.09.001 | Membangun Budaya Kepatuhan dan Etis dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
MK.10.001 | Mengembangkan Budaya Kepatuhan dan Etis dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
MK.11.001 | Merancang Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
MK.13.001 | Mengembangkan Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.