Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang kepatuhan sektor korporasi dan sektor publik.
PELAKSANA BIDANG KEPATUHAN adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Kepatuhan (Certified Compliance Professional), kompeten di bidang pelaksanaan manajemen kepatuhan perusahaan atau manajemen kepatuhan lembaga publik, dengan tugas melakukan praktik manajemen kepatuhan.
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
MK.01.001 | Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi sesuai ISO 19600 |
MK.03.001 | Menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600 |
MK.05.001 | Merencanakan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
MK.06.001 | Menerapkan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
MK.09.001 | Membangun Budaya Kepatuhan dan Etis dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
MK.12.001 | Menerapkan Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.