Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang Governansi (Tata Kelola) sektor korporasi dan sektor publik.
PENGAWAS BIDANG GOVERNANSI (TATA KELOLA)
personil bersertifikat kompetensi Pengawas Bidang Governansi (Tata Kelola) (Certified Governance Oversight Professional), kompeten di bidang pengawasan dan pembinaan Governansi (Tata Kelola) perusahaan atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik tata kelola.
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
TK.01.001 | Menerapkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.003 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.005 | Mengembangkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.007 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.008 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.001 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.003 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.005 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.007 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.001 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.004 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.007 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.