Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang Governansi (Tata Kelola) sektor korporasi dan sektor publik.
PENGAWAS BIDANG GOVERNANSI (TATA KELOLA)
personil bersertifikat kompetensi Pengawas Bidang Governansi (Tata Kelola)
(Certified Governance Oversight Professional), kompeten di bidang
pengawasan dan pembinaan Governansi (Tata Kelola) perusahaan atau Governansi (Tata Kelola)
publik, serta manajemen risiko berbasis Governansi (Tata Kelola) dengan tugas
melakukan peninjauan dan pengembangan praktik Governansi (Tata Kelola).
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
TK.01.002 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.004 | Mengembangkan peran lima asas Governansi (Tata Kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.010 | Mengembangkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.002 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung Governansi (Tata Kelola) sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.004 | Mengembangkan lima asas dasar Governansi (Tata Kelola) sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.009 | Mengembangkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.011 | Mengembangkan unsur pemangku kepentingan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.003 | Mengembangkan aspek struktural manajemen risiko sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.006 | Mengembangkan aspek operasional manajemen risiko sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.