Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang Governansi (Tata Kelola) sektor korporasi dan sektor publik.
PELAKSANA BIDANG GOVERNANSI (TATA KELOLA)
personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Governansi (Tata Kelola) (Certified Governance Professional), kompeten di bidang pelaksanaan Governansi (tata kelola) korporasi atau Governansi (tata kelola) publik, serta manajemen risiko berbasis Governansi (tata kelola) dengan tugas melakukan praktik Governansi (tata kelola).
Kode | Jusul Unit Kompetensi |
---|---|
TK.01.006 | Menerapkan pedoman perilaku Governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.01.009 | Menerapkan bentuk organ perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.006 | Menerapkan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai dengan Governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.008 | Menerapkan struktur dan fungsi organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip Governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.02.010 | Menerapkan unsur pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip Governansi (tata kelola) sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.002 | Menerapkan aspek struktural manajemen risiko berdasarkan prinsip-prinsip Governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (goof corporate governance) yang sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
TK.03.005 | Menerapkan aspek operasional manajemen risiko berdasarkan prinsip Governansi (tata kelola) perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance |
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.