PENGELOLAAN
KETIDAKBERPIHAKAN

Proses uji kompetensi di LSP LPK MKS dijalankan dengan tingkat independensi berlapis yang terdiri dari:

SURVEILANCE

Surveillance secara regular dilaksanakan baik oleh BNSP maupun KAN untuk memastikan bahwa keseluruhan pelaksanaan proses uji kompetensi diselenggarakan secara obyektif dan independen oleh LSP LPK MKS.

PENGAWASAN ASOSIASI

Pengawasan oleh IRMAPA selaku asosiasi praktisi manajemen risiko nasional memastikan bahwa tatakelola LSP LPK MKS dijalankan dengan prinsip-prinsip tatakelola yang sehat, sehingga independensi LSP LPK MKS terjaga dengan baik.

PEMISAHAN PROSES UJI SERTIFIKASI DENGAN PELATIHAN PERSIAPAN UJIAN.

LSP LPK MKS memiliki kebijakan terkait dengan pelatihan yang memisahkan secara tegas kewenangan antara LSP LPK MKS sebagai pelaksana uji kompetensi dengan LPK MKS sebagai koordinator penyelenggaraaan pelatihan dan mitra penyelenggara persiapan ujian lainnya. Kebijakan ini untuk memastikan independensi LSP LPK MKS dalam proses sertifikasi.

PENERAPAN ‘INDEPENDENSI BERGANDA DUA LAPIS’ DALAM PELATIHAN PERSIAPAN UJIAN.

Sebagai koordinator, LPK MKS menerapkan ‘independensi berganda’ melalui kerja sama dengan beberapa entitas mitra independen penyelenggara pelatihan.

INDEPENDENSI ASESOR

Para asesor yang ditugaskan oleh LSP LPK MKS untuk melakukan uji kompetensi berkomitmen untuk menjaga independensi dalam proses uji kompetensi. Salah satu kebijakan untuk memastikan independensi adalah para asesor tidak diperkenankan merangkap sebagai instruktur penyedia pelatihan persiapan ujian yang diikuti oleh pengambil ujian sertifikasi tersebut.