FAQ

Apakah PSB yang diakui oleh LSP LPK MKS hanya dari acara yang diselenggarakan oleh LSP LPK MKS?2019-11-02T11:51:45+07:00

LSP LPK MKS meyakini bahwa pembelajaran mengenai GRC – Governance, Risk Management, Compliance dapat dilakukan dimana saja dan melalui media pembelajaran yang bermacam-macam. Oleh karena itu LSP LPK MKS tidak membatasi hanya mengakui PSB dari kegiatan yang hanya dilakukan oleh LSP LPK MKS.

LSP LPK MKS mengakui perolehan PSB dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mitra-mitra yang bekerjasama dengan LSP LPK MKS, bahkan juga mengakui perolehan PSB dari kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh pemegang sertifikasi LSP LPK MKS yang dilaksanakan oleh para training provider yang bukan merupakan mitra LSP LPK MKS selama kegiatan atau acara yang diikuti tersebut sesuai dengan konteks GRC, dan dapat dibuktikan keikutsertaannya.

Bagaimana proses pemeliharaan kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP LPK MKS?2023-01-19T09:37:11+07:00

LSP LPK MKS mewajibkan para pemegang sertifikasinya untuk memelihara kompetensi dengan ikut serta dalam Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Informasi lebih lanjut mengenai PSB serta tata cara mengklaim PSB dan besaran PSB yang dapat diperoleh dapat dilihat pada buku panduan PSB.

LSP P1 sertifikasi ulangnya harus uji ulang, ribet dong?2019-11-02T11:45:28+07:00

Merujuk pada pedoman BNSP 210 tahun 2017, menyatakan bahwa LSP P1 tidak dapat melakukan perpanjangan sertifikasi namun dapat melakukan asesmen ulang untuk memastikan kompetensi yang dimilikinya. Jika merujuk pada Standar Internasional Sertifikasi Person – ISO 17024, terkait dengan sertifikasi ulang dijelakskan pada klausul 9.6 yang menyatakan bahwa kegiatan sertifikasi ulang yang dipilih harus cukup untuk memastikan asesmen yang netral untuk mengonfirmasi keberlanjutan kompetensi person, dimana harus mempertimbangkan beberapa hal diantaranya:

  1. Asesmen lapangan.
  2. Pengembangan professional.
  3. Wawancara terstruktur.
  4. Konfirmasi rekaman mengenai pekerjaan yang memuaskan dan pengalaman kerja.
  5. Ujian.
  6. Pemeriksaan kemampuan fisik terkait dengan kompetensi yang diperlukan.

Sebagai catatan, pada Standar ISO 17024 tidak terdapat pembedaan tipe Lembaga Sertifikasi Profesi sehingga bagi Lembaga Sertifikasi Profesi yang mengadopsi ISO 17024 baik itu LSP P1, LSP P2, dan LSP P3, sejatinya tetap harus menetapkan standar yang memadai terkait dengan sertifikasi ulang. Hal yang harus dipastikan oleh LSP, apabila merujuk pada ISO 17024, terkait dengan sertifikasi ulang adalah adanya proses pemastian mengenai kompetensi yang dimiliki pada saat sertifikasi ulang yang diantaranya dapat dilakukan dengan adanya asesmen ulang.

Lebih baik mana antara LSP P1, atau P3?2019-11-02T11:45:34+07:00

Jenis LSP tidak dapat dibedakan berdasarkan tingkatan. Misalnya LSP P1 derajatnya lebih rendah daripada P3, atau LSP p3 lebih baik daripada LSP P1.

Pemilihan tipe LSP ini akan sangat bergantung pada kebutuhan dari individu maupun organisasi pengguna. Karena masing-masing LSP memiliki fungsi masing-masing.

  • LSP P1 atau LSP P2 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau Pekerjaan yang berdasarkan kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem Pendidikan ini terdapat Lembaga pelatihan yang menyiapkan individu untuk memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau keahlian dan kompetensi tersebut dipastikan dengan adanya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP P1 atau LSP P2.
  • Sementara itu, LSP P3 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi/keahlian seseorang tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu Lembaga Pendidikan tertentu. Selama individu merasa telah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, individu tersebut berhak untuk mengajukan uji kompetensi.

Sehingga LSP P1, LSP P2, dan LSP P3 sejatinya merupakan suatu kesatuan ekosistem yang akan saling mendukung dan memberikan manfaat positif. LSP P1 dan P2 akan memberikan manfaat positif dimana individu dan organisasi akan memperoleh Pendidikan terlebih dahulu yang sesuai dengan kualifikasi atau keahlian, serta kompetensi yang dipastikan dengan adanya uji kompetensi. Sementara itu, ketika individu tersebut telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan kualifikasi maka individu tersebut bisa memastikan kembali kompetensinya dengan diuji kembali melalui LSP P1 dan LSP P2 nya kembali, atau bisa diuji ke LSP P3.

LSP LPK MKS LSP P1 ya?2019-11-02T11:45:40+07:00

LSP LPK MKS secara lisensi BNSP memang diberikan Lisensi Sebagai LSP P1 (LSP Pihak Pertama). LSP Pihak Pertama merupakan LSP yang hanya menguji lulusan dari Lembaga pelatihannya. Namun, LSP LPK MKS telah mengadopsi dan terakreditasi ISO 17024 sebagai Standar Lembaga Sertifikasi Person yang menunjukan bahwa LSP LPK MKS dikelola secara professional.

Sebagai catatan: Pada ISO 17024 tidak dikenal istilah pembedaan LSP P1, LSP P2, maupun LSP P3

By |2019-09-22T07:11:16+07:00September 22nd, 2019|Uncategorized @id|Komentar Dinonaktifkan pada FAQ

Share This Story, Choose Your Platform!

About the Author:

Go to Top