CERTIFIED
CHIEF GOVERNANCE
OFFICER

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang tata kelola sektor korporasi dan sektor publik.

B. Uraian Tugas

PIMPINAN BIDANG TATA KELOLA
personil bersertifikat kompetensi Pimpinan Bidang Tata Kelola (Certified Chief Governance Officer), kompeten di bidang perencanaan dan penataan tata kelola perusahaan atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan perencanaan dan penerapan praktik tata kelola.

C. Tugas dan Wewenang

  1. Merencanakan dan mengaplikasikan penerapan tata kelola korporasi (bila sebagai praktisi di organisasi korporat)
  2. Merencanakan dan mengaplikasikan penerapan tata kelola publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik)
  3. Merencanakan dan mengaplikasikan penerapan manajemen risiko berbasis tata kelola (baik sebagai praktisi di organisasi korporat maupun publik)
  4. Memastikan fungsi perencanaan, pengaplikasian, dan pemantauan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola berlangsung secara efektif di tingkatan strategis organisasi
  5. Menindaklanjuti pelaporan tindakan penyimpangan perilaku etis yang masuk melalui jalur komunikasi manajemen atau yang sejenis
  6. Menyusun perencanaan dan menjalankan pelaksanaan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola untuk dijalankan oleh Pelaksana Bidang Tata Kelola
  7. Menyusun pedoman/panduan dan peraturan, serta memberlakukan sistem insentif & sanksi di lingkungan organisasi guna menjaga kualitas penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola yang dipraktikan oleh Pelaksana Bidang Tata Kelola

D. Kompetensi

Kode Judul Unit Kompetensi
TK.01.001
Menerapkan peran tiga pilar pendukung atat kelola perusahaan yang baik  (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman  Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.003
Menerapkan peran lima asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governanceI sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.005
Menerapkan peran lima asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governanceI sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman UmumGood Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.007
Mengembangkan pedoman perilaku sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.008
Merencanakan bentuk organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.02.001
Menerapkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.003
Menerapkan lima asas dasar (demokrasi, akuntabilitas, transparansi, budaya hukum, dan kewajaran) yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010.
TK.02.005
Merencanakan penerapan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.007
Mengembangkan penerapan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010.
TK.03.001
Merencanakan aspek struktural manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
TK.03.004
Merencanakan aspek operasional manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
TK.03.007
Merencanakan aspek perawatan manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.

E. Prasyarat

  1. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang tata kelola bersertifikasi berbasis pedoman umum KNKG.
  2. Menjabat sebagai Direksi (atau setingkat) atau Kepala Divisi/General Manager (atau setingkat), atau Sekretaris Perusahaan pada organisasi korporat
  3. Menjabat sebagai pejabat Eselon 2 atau 3 (atau setingkat) pada lembaga publik.

F. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini.

G. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.