QUALIFIED
RISK GOVERNANCE
PROFESSIONAL

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang manajemen risiko.

B. Uraian Tugas

Sertifikasi QRGP diperuntukan bagi manajemen puncak (Para anggota Direksi di seluruh direktorat) yang berfungsi sebagai Risk Owner di tingkatan strategis, serta pihak pengawas (Para Komisaris) yang mengemban tugas pemantauan efektivitas proses manajemen risiko yang dijalankan oleh organisasi, termasuk di dalamnya adalah anggota komite yang berperan sebagai Risk Adviser bagi pihak pengawas organisasi.

C. Kompetensi

Kode Judul Unit Kompetensi
003.01
Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
007.01
Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko
011.01
Mengembangkan praktik penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
015.01
Mengembangkan struktur tata kelola risiko dan model pertahanan 3 lapis yang mendukung penerapan SNI
019.01
Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dengan penerapan SNI ISO 31000
022.01
Mengembangkan manajemen risiko hukum dan kepatuhan yang mendukung penerapan SNI ISO 31000
025.01
Mengembangkan manajemen risiko strategis penerapan SNI ISO 31000

D. Prasyarat

Bagi pemohon sertifikasi pada skema ini merupakan pemohon pada tingkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau sederajat di Organisasi dan telah mengikuti Pelatihan Manajemen Risiko.

Pelatihan bagi para calon QRGP difokuskan pada pembangunan kemampuan strategis hingga evaluasi dan pengembangan di bidang manajemen risiko berbasis ISO 31000 dengan tujuan agar seorang QRGP mampu untuk menjadi policy maker dalam penyesuaian strategic direction penerapan manajemen risiko yang sejalan dengan kebutuhan organisasi.

Adapun jumlah hari pelatihan persiapan ujian sertifikasi QRGP adalah 2 hari pelatihan intensif yang terdiri dari sesi tutorial teoretis dan praktik, serta penugasan individu dan kelompok, dan Belajar Mandiri.

E. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik di sini.

F. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.