SKEMA MANAJEMEN RISIKO
Skema diperuntukan bagi organ tertinggi perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris) atau yang menjalankan fungsi eksekutif dan fungsi pengawasan organisasi.
Skema diperuntukan bagi senior manajemen (Vice President, General Manager) atau posisi manajemen senior lainnya di organisasi.
Skema diperuntukan bagi Middle Management yang menjalankan fungsi sebagai Risk Owner di organisasi.
Skema diperuntukan bagi Asisten Manajer atau yang berfungsi sebagai penyelia di organisasi.
Skema diperuntukan bagi Staf Pelaksana di organisasi.