CERTIFIED COMPLIANCE
OVERSIGHT PROFESSIONAL (CCOP)
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang kepatuhan sektor korporasi dan sektor publik.
B. Uraian Tugas
PENGAWAS BIDANG KEPATUHAN adalah personil bersertifikat kompetensi Pengawas Bidang Kepatuhan (Certified Compliance Oversight Professional), kompeten di bidang pengawasan dan pembinaan kepatuhan perusahaan atau kepatuhan lembaga publik, dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik manajemen kepatuhan organisasi.
C. Tugas dan Wewenang
- Mengembangkan penerapan kepatuhan perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporat).
- Mengembangkan penerapan kepatuhan lembaga publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik).
- Memastikan fungsi pemantauan, tinjauan, dan pengembangan penerapan manajemen kepatuhan berlangsung secara
efektif di tingkatan strategis organisasi. - Memberikan usulan pengembangan atas penerapan manajemen kepatuhan kepada Pimpinan Bidang Kepatuhan.
- Memberikan usulan dan nasihat perbaikan kepada Pimpinan Bidang Kepatuhan dalam menjaga kualitas penerapan
manajemen kepatuhan di lingkungan organisasi.
D. Kompetensi
Kode | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi sesuai ISO 19600 | |
Mengembangkan Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600 | |
Merencanakan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi | |
Mengembangkan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi | |
Merencanakan Budaya Kepatuhan dan Etis dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 | |
Merancang Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 | |
Mengembangkan Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
E. Prasyarat
- Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang kepatuhan bersertifikasi berbasis ISO 19600.
- Menjabat sebagai Dewan Komisaris (atau setingkat) dan atau anggota komite, atau Kepala Audit Internal (atau setingkat) pada organisasi korporat.
- Menjabat sebagai pejabat Eselon 1 atau 2 (atau setingkat) pada lembaga publik.
F. Pemeliharaan Kompetensi
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini.
G. Sertifikasi Ulang
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.