CERTIFIED
COMPLIANCE
PROFESSIONAL (CCP)

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang kepatuhan sektor korporasi dan sektor publik.

B. Uraian Tugas

PELAKSANA BIDANG KEPATUHAN adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Kepatuhan (Certified Compliance Professional), kompeten di bidang pelaksanaan manajemen kepatuhan perusahaan atau manajemen kepatuhan lembaga publik, dengan tugas melakukan praktik manajemen kepatuhan.

C. Tugas dan Wewenang

  1.  Melakukan penerapan kepatuhan perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporat).
  2.  Melakukan penerapan kepatuhan publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik).
  3.  Memastikan pelaksanaan penerapan kepatuhan berlangsung secara efektif di tingkatan operasional organisasi.
  4.  Menjalankan praktik penerapan kepatuhan sesuai kebijakan, pedoman, dan peraturan dari Pimpinan Bidang Kepatuhan.
  5.  Menjaga kualitas penerapan manajemen kepatuhan yang berlangsung di unit kerja yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Bidang Kepatuhan.

D. Kompetensi

Kode Judul Unit Kompetensi
MK.01.001
Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi sesuai ISO 19600
MK.03.001
Menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600
MK.05.001
Merencanakan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi
MK.06.001
Menerapkan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi
MK.09.001
Membangun Budaya Kepatuhan dan Etis dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600
MK.12.001
Menerapkan Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600

E. Prasyarat

  1. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaanbidang kepatuhan bersertifikasi berbasis ISO 19600.
  2.  Menjabat sebagai Kepala Departemen atau Manajer (atau setingkat) atau Penyelia
    (atau setingkat) pada organisasi korporat.
  3.  Menjabat sebagai pejabat Eselon 4 (atau setingkat) pada lembaga publik.

F. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini.

G. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.