CERTIFIED INTERNAL
AUDIT LEADER (CIAL)

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.

B. Uraian Tugas

PENATA UTAMA ATAU PIMPINAN BIDANG AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Pimpinan Audit Internal Bersertifikasi (Certified Internal Audit Leader), kompeten di bidang pengembangan, perencanaan, dan penerapan audit internal perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melakukan pengembangan, perencanaan, dan penerapan praktik audit internal organisasi.

C. Tugas dan Wewenang

  1. Merencanakan dan mengaplikasikan penerapan audit internal perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporasi).
  2. Merencanakan dan mengaplikasikan penerapan audit internal lembaga publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik).
  3. Memastikan fungsi perencanaan, pengaplikasian, dan pemantauan penerapan audit internal berlangsung secara efektif di organisasi.
  4. Menyusun perencanaan dan menjalankan pelaksanaan audit internal untuk dijalankan oleh Pelaksana Audit Internal.
  5. Menyusun pedoman/panduan dan peraturan, serta memberlakukan sistem insentif & sanksi di lingkungan organisasi guna menjaga kualitas penerapan audit internal yang dipraktikan oleh Pelaksana audit internal.

D. Kompetensi

Kode Judul Unit Kompetensi
IA.003-01
Mengembangkan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal
IA.006-01
Mengembangkan kualitas independensi dan objektivitas dalam audit internal
IA.008-01
Mengaplikasikan aspek pengelolaan fungsi audit internal
IA.009-01
Mengembangkan aspek pengelolaan fungsi audit internal
IA.012-01
Mengembangkan perwujudan sifat dasar pekerjaan audit internal
IA.014-01
Mengaplikasikan penugasan audit internal
IA.016-01
Memantau perkembangan tindak lanjut audit internal

E. Prasyarat

  1. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan
    bidang audit internal bersertifikasi.
  2. Menjabat sebagai Manajer (atau setingkat)/Senior Vice President atau sederajat di
    organisasi korporat.
  3. Menjabat sebagai Pejabat Eselon 3 (tiga) atau sederajat di Lembaga sektor publik.

F. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini.

G. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.