CERTIFIED INTERNAL
AUDIT PROFESSIONAL (CIAP)
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.
B. Uraian Tugas
PELAKSANA AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Audit Internal (Certified Internal Audit Profesional), kompeten di bidang pelaksanaan internal audit perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melaksanakan praktik internal audit.
C. Tugas dan Wewenang
- Melaksanakan Audit Internal perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporasi).
- Melaksanakan Audit Internal publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik).
- Menjalankan praktik Audit Internal sesuai kebijakan, pedoman, dan peraturan dari Pimpinan Audit Internal.
D. Kompetensi
Kode | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
Mengaplikasikan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal | |
Mengaplikasikan kriteria independensi dan objektivitas dalam audit internal | |
Mengaplikasikan aspek pengelolaan fungsi audit internal | |
Mengaplikasikan sifat dasar pekerjaan audit internal | |
Mengaplikasikan penugasan audit internal | |
Mengkomunikasikan hasil penugasan audit internal dan penerimaan risiko |
E. Prasyarat
- Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan
bidang audit internal bersertifikasi. - Menjabat sebagai Supervisor /Kepala Unit/Kepala Seksi/Leader/Senior Auditor
atau sederajat pada organisasi korporat - Menjabat sebagai Pejabat Eselon 4 (empat) atau sederajat di Lembaga sektor
publik.
F. Pemeliharaan Kompetensi
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini.
G. Sertifikasi Ulang
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.