Komitmen Anti Penyuapan
KOMITMEN TERHADAP SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) LSP LPK MKS
Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta mewujudkan tata kelola yang baik di LSP LPK MKS, dengan ini kami menyatakan komitmen sebagai berikut:
1. Menjunjung tinggi nilai integritas, berpedoman pada kode etik, dan prinsip 4 NO’s yaitu:
No Bribery
(Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan)
No Kickback
(Tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi.)
No Gift
(Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang tidak wajar.)
No Luxurious Hospitality
(Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan berlebihan.)
2. Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip integritas.
3. Menjalankan prinsip Zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan, tindak pidana korupsi, tindakan
penyuapan, dan prinsip 4 NO’s
4. Mematuhi dan menjalankan kebijakan serta prosedur anti penyuapan Ketika melaksanakan penugasan, adapun Kebijakan Anti penyuapan dapat
dilihat disini
5. Menghindari benturan kepentingan dan melaporkan setiap potensi benturan kepentingan yang menimbulkan risiko penyuapan dan ketidakberpihakan.
6. Bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan.