LSP-MKS menggunakan SKK (Skema Kompetennsi Khusus) Manajemen Risiko Berbasis SNI ISO 31000 yang dikeluarkan oleh IRMAPA (Indonesia Risk Management Professional Association) yang bernomor :  005/SK-DPP/III/2016  dan mengacu kepada   Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep.197 / LATTAS/VI/2016 yang terdiri dari  27 unit kompetensi.

Dalam SKK tersebut pengelompokan unit kompetensi dibentuk berdasarkan lima tingkat skema di atas:

brosur_lsp-mks_002