LSP-MKS menggunakan SKK (Skema Kompetennsi Khusus) Manajemen Risiko Berbasis SNI ISO 31000 yang dikeluarkan oleh IRMAPA (Indonesia Risk Management Professional Association) yang bernomor : 005/SK-DPP/III/2016 dan mengacu kepada Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep.197 / LATTAS/VI/2016 yang terdiri dari 27 unit kompetensi.
Dalam SKK tersebut pengelompokan unit kompetensi dibentuk berdasarkan lima tingkat skema di atas: