Sejalan dengan lahirnya SNI ISO 31000 Standard Nasional Manajemen Risiko Indonesia yang dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) Indonesia, timbul kebutuhan akan personil atau praktisi manajemen risiko yang kompeten untuk membantu organisasi mampu menerapkan SNI ISO 31000 tersebut.

Bila Indonesia akan menerapkan SNI ISO 31000 secara masif, maka kebutuhan akan adanya profesional manajemen risiko dengan kompetensi yang menggunakan rujukan atau berbasis SNI ISO 31000 tidak akan hanya berasal dari dunia bisnis saja, tetapi juga akan berasal dari berbagai ranah sektor publik – misalnya pemerintahan pusat / daerah / kota / kabupaten dan lain-sebagainya; ataupun BUMN yang menyediakan jasa dan produk demi kepentingan publik, misalnya BUMN pupuk, semen, BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit dan lain sebagainya.

Menjawab kebutuhan di atas, pada tanggal 1 Desember 2016 telah resmi berdiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang manajemen Risiko yang menggunakan rujukan atau berbasis pada SNI ISO 31000 tersebut, yang dikenal dengan nama LSP-MKS.

LSP-MKS menggunakan SKK (Standar Kompetensi Khusus) Manajemen Risiko berbasis SNI ISO 31000 yang dikembangkan oleh IRMAPA (Indonesia Risk Management Professionals Association). SKK tersebut telah dikukuhkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dengan surat ‘KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA  Nomor KEP 197/LATTAS/VI/2016.

Peresmian LSP-MKS ditandai dengan penyerahan SK dan lisensi dari Ketua BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Bapak Ir. Sumarna F. Abdurahman, M.Sc yang bernomor BNSP-LSP-628-ID kepada ketua LSP-MKS Bapak Joko Wibowo yang disaksikan oleh perwakilan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance) Indonesia, KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia – Ketenagakerjaan), CRMS Indonesia (Center for Risk Management Studies), KomTek 03-10 BSN (Komite Teknis Nasional Manajemen Risiko Badan Standardisasi Nasional), serta perwakilan dari IRMAPA (Indonesia Risk Management Professionals Association) dan berbagai perusahaan di Indonesia.

Dalam proses penyerahan SK dan lisensi di atas, ada dua sambutan utama yang disampaikan kepada para undangan yang hadir, yaitu: Sambutan dari Ketua IRMAPA Bapak Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG dan sambutan Ketua BNSP Bapak Ir. Sumarna F. Abdurahman, M.Sc

Dalam sambutan yang diberikan, Bapak Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG selaku ketua IRMAPA, beliau menekankan urgensi dan pentingnya keberadaan praktisi dan profesional pendukung penerapan SNI ISO 31000 di berbagai sektor.

Keberadaan dan peran mereka sangat dibutuhkan oleh Indonesia baik di sektor privat maupun sektor publik. Keberhasilan dan efektifitas penerapan SNI ISO 31000 di suatu organisasi hanya dapat terwujud bila manajemen risiko menjadi elemen budaya organisasi. Sedangkan, budaya organisasi hanya dapat terwujud bila organisasi tersebut memiliki profesional dan praktisi bidang Manajemen risiko yang kompeten dalam mengaplikasikan SNI ISO 31000 tersebut.

LSP-MKS adalah jawaban dari kebutuhan tersebut untuk menghasilkan profesional bidang manajemen risiko – baik dari segi kuantitas maupun kualitas – yang mampu mengaplikasikan SNI ISO 31000 secara efektif. Keberadaan para profesional dan praktisi yang mumpuni dalam mengaplikasikan SNI ISO 31000 tersebut akan membuka kesempatan bagi kita semua untuk unggul bersaing di era globalisasi dan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Ir. Sumarna F. Abdurahman, M.Sc selaku ketua BNSP  menekankan bahwa sudah waktunya bagi putra-putri Indonesia untuk mampu dan unggul bersaing berbasis kompetensi dalam era globalisasi dan MEA (masyarakat ekonomi ASEAN).

Oleh karena itu, keberadaan LSP-MKS yang memiliki 5 skema sertifikasi mulai dari tingkat pelaksana sampai tingkat pimpinan organisasi perlu diapresiasi sebagai wadah bagi para profesional dan praktisi bidang manajemen risiko untuk memperoleh pendidikan dan sertifikasi profesi berbasis rujukan terhadap SNI ISO 31000.

Dalam kesempatan ini juga, ketua BNSP mengingatkan lagi akan adanya dua agenda nasional BNSP yang dikenal dengan program ‘3-1 tahap 1’ dan program ‘3-1’ tahap dua.

Program ‘3-1’ tahap satu terdiri dari tiga elemen yaitu Standardisasi, Pendidikan, dan Sertifikasi (SPS). BNSP mendorong lahirnya standardisasi kompetensi dari berbagai asosiasi industri dan profesi termasuk IRMAPA dalam bidang manajemen risiko.

Dan bersama-sama dengan mereka, mendorong inisiatif pendidikan yang mengarah pada sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh berbagai LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Program ‘3-1’ tahap dua terdiri dari tiga elemen juga yaitu Harmonisasi, Revitalisasi, dan Rekognisi (HPR).

Keberadaan LSP-MKS yang menggunakan rujukan berbasis SNI ISO 31000 perlu diapresiasi karena sejalan dengan semangat dari kedua program ‘3-1’ di atas.

Dari perspektif program ‘3-1’ tahap satu, LSP-MKS sudah sangat sejalan, karena:

  • LSP-MKS menggunakan SNI ISO 31000 sebagai rujukan – yang merupakan standar nasional manajemen risiko.
  • LSP-MKS memilih menjadi LSP tipe 1 yang mempersyaratkan harus adanya pendidikan terstruktur sebelum mengambil sertifikasi. Hal ini sangat penting agar ada proses pemastian bahwa penguasaan kompetensi tidak hanya berdasarkan proses pengujian saja tetapi juga terpadu dengan proses pelatihan.
  • LSP-MKS melakukan sertifikasi berdasarkan 5 skema sertifikasi kompetensi yang diakui oleh asosiasi manajemen risiko nasional yaitu IRMAPA.

Dari perspektif program ‘3-1’ tahap dua, LSP-MKS akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari inisiatif nasional terkait dan bahkan bisa menjadi percontohan bagi LSP lainnya, karena:

  • LSP-MKS menggunakan Standar Nasional Indonesia atau SNI ISO 31000 sebagai rujukan yang pada akhirnya akan memperkuat harmonisasi antara rujukan sistem manajemen berstandar internasional dengan pengembangan kompetensi profesional untuk penerapan SNI ISO 31000 tersebut.
  • LSP-MKS memiliki program kemitraan dengan berbagai insitusi yang di antaranya adalah beberapa perguruan tinggi yang memasukkan sertifikasi kompetensi bidang manajemen risiko sebagai SKPI (Sertifikasi Kompetensi Pendamping Ijasah).
  • LSP-MKS didukung penuh oleh asosiasi terkemuka bidang manajemen risiko IRMAPA yang memiliki hubungan internasional dengan berbagai mitra global mereka. Hal ini menjadi motor utama untuk membangun rekognisi bagi para pemegang sertifikasi kompetensi dari LSP-MKS.

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang bertopik ‘Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Profesi’ bidang manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000 yang dibawakan oleh panelis dari KADIN – sektor tenaga kerja, CRMS Indonesia, dan IRMAPA.

Walaupun perjalanan untuk membuat Indonesia menjadi tangguh dan memiliki ‘risk-resilience’ yang tinggi bukanlah pekerjaan mudah dan dapat terselesaikan secara instan, keberadaan para profesional dan praktisi manajemen risiko yang kompeten dalam menerapkan SNI ISO 31000 akan menjadi penggerak utama dalam membangun kapabilitas nasional Indonesia di bidang manajemen risiko.