QUALIFIED
RISK MANAGEMENT
PROFESSIONAL

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang manajemen risiko.

B. Uraian Tugas

Sertifikasi QRMP diperuntukan bagi Pimpinan Unit Kerja/Para manajer di seluruh unit kerja, yang berfungsi sebagai Risk Owner di tingkatan operasional dan mengemban tugas pemastian proses manajemen risiko yang dijalankan oleh unit kerjanya, termasuk di dalamnya adalah manajer Unit Manajemen Risiko yang berperan sebagai Risk Consultant bagi organisasi.

C. Kompetensi

Kode Judul Unit Kompetensi
002.01
Mengaplikasikan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
006.01
Mengaplikasikan kerangka kerja manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
010.01
Mengaplikasikan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
013.01
Merancang struktur tata kelola risiko yang mendukung penerapan SNI ISO 31000
017.01
Merancang peran dan akuntabilitas direksi dan dewan komisaris yang mendorong kepemimpinan manajemen risiko dalam penerapan SNI ISO 31000
018.01
Mengaplikasikan kepemimpinan bidang manajemen risiko dalam penerapan SNI ISO 31000
021.01
Merancang pelaksanaan manajemen risiko hukum dan kepatuhan dalam penerapan SNI ISO 31000
024.01
Merancang pelaksanaan manajemen risiko strategis yang mendukung penerapan penerapan SNI ISO 31000
027.01
Mengaplikasikan Manajemen Risiko Strategis yang mendukung penerapan penerapan SNI ISO 31000

D. Prasyarat

Bagi pemohon sertifikasi pada skema ini merupakan pemohon pada tingkatan Pimpinan unit kerja/Para manajer di Organisasi dan telah mengikuti Pelatihan Manajemen Risiko.

Pelatihan bagi para calon QRMP difokuskan pada pembangunan kemampuan praktik hingga perencanaan di bidang manajemen risiko berbasis ISO 31000 dengan tujuan agar seorang pemegang sertifikasi QRMP tidak hanya mampu untuk menjadi koordinator pelaksanaan proses manajemen risiko melainkan juga mampu menjadi risk advisor bagi pihak manajemen senior dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi. Adapun jumlah hari pelatihan persiapan ujian sertifikasi QRMP adalah 4 hari pelatihan intensif yang terdiri dari sesi tutorial teoretis dan praktik, serta penugasan individu dan kelompok, yang dilengkapi dengan simulasi ujian.

E. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik di sini.

F. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.