QUALIFIED
RISK MANAGEMENT
OFFICER
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang manajemen risiko.
B. Uraian Tugas
Sertifikasi QRMO diperuntukan bagi para entry level (mahasiswa yang baru lulus) atau staf di seluruh unit kerja yang berfungsi sebagai Risk Officer tingkat mula dan mengemban tugas administratif pendukung proses manajemen risiko yang dijalankan oleh unit kerjanya, termasuk di dalamnya adalah para staf Unit Manajemen Risiko tingkat mula yang berperan sebagai Risk Facilitator bagi organisasi.
C. Kompetensi
Kode | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
Memaparkan prinsip-prinsip manajemen risiko di perusahaan sesuai SNI ISO 31000 | |
Memaparkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 | |
Memaparkan penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 | |
Mengaplikasikan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 | |
Membangun pemahaman struktur organisasi yang mengacu pada GCG di Indonesia | |
Memaparkan tentang kepemimpinan manajemen secara umum |
D. Prasyarat
Bagi pemohon sertifikasi pada skema ini merupakan pemohon pada tingkatan entry level atau staff di Organisasi dan telah mengikuti Pelatihan Manajemen Risiko.
Pelatihan bagi para calon QRMO difokuskan pada pembangunan pemahaman dan kemampuan praktik tingkat dasar di bidang manajemen risiko berbasis ISO 31000 dengan tujuan agar seorang QRMO tidak hanya mampu untuk menjadi tenaga pelaksana pendukung proses manajemen risiko melainkan juga mampu menjadi agent of change dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi. Adapun jumlah hari pelatihan persiapan ujian sertifikasi QRMO adalah 2 hari pelatihan intensif yang terdiri dari sesi tutorial teoretis dan praktik, serta penugasan individu dan kelompok, yang dilengkapi dengan simulasi ujian.
E. Pemeliharaan Kompetensi
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).
PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik di sini.
F. Sertifikasi Ulang
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.