A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang tata kelola sektor korporasi dan sektor publik.

B. Uraian Tugas

PELAKSANA BIDANG TATA KELOLA adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Tata Kelola (Certified Governance Professional), kompeten di bidang pelaksanaan tata kelola korporasi atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan praktik tata kelola.

Tugas dan Wewenang

  1. Melakukan penerapan tata kelola korporasi (bila sebagai praktisi di organisasi korporat).
  2. Melakukan penerapan tata kelola publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik).
  3. Melakukan penerapan manajemen risiko berbasis tata kelola (baik sebagai praktisi di organisasi korporat maupun publik).
  4. Memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola berlangsung secara efektif di tingkatan operasional organisasi.
  5. Melakukan pelaporan tindakan penyimpangan perilaku etis yang masuk melalui jalur komunikasi manajemen atau melalui Whistle Blowing System (WBS) atau yang sejenis.
  6. Menjalankan praktik penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola sesuai kebijakan, pedoman, dan peraturan dari Pimpinan Bidang Tata Kelola.
  7. Menjaga kualitas penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola yang berlangsung di unit kerja yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Bidang Tata Kelola.

C. Kompetensi

Kompetensi yang tercakup pada Skema ini terdiri dari 7 unit kompetensi, yaitu:

D. Prasyarat

  1. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang tata kelola bersertifikasi berbasis pedoman umum KNKG.
  2. Menjabat sebagai Kepala Departemen atau Manajer (atau setingkat) atau Penyelia (atau setingkat) pada organisasi korporat.
  3. Menjabat sebagai pejabat Eselon 5 (atau setingkat) atau Staf Senior pada organisasi publik.

E. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik di sini.

F. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.