Merujuk pada pedoman BNSP 210 tahun 2017, menyatakan bahwa LSP P1 tidak dapat melakukan perpanjangan sertifikasi namun dapat melakukan asesmen ulang untuk memastikan kompetensi yang dimilikinya. Jika merujuk pada Standar Internasional Sertifikasi Person – ISO 17024, terkait dengan sertifikasi ulang dijelakskan pada klausul 9.6 yang menyatakan bahwa kegiatan sertifikasi ulang yang dipilih harus cukup untuk memastikan asesmen yang netral untuk mengonfirmasi keberlanjutan kompetensi person, dimana harus mempertimbangkan beberapa hal diantaranya:

  1. Asesmen lapangan.
  2. Pengembangan professional.
  3. Wawancara terstruktur.
  4. Konfirmasi rekaman mengenai pekerjaan yang memuaskan dan pengalaman kerja.
  5. Ujian.
  6. Pemeriksaan kemampuan fisik terkait dengan kompetensi yang diperlukan.

Sebagai catatan, pada Standar ISO 17024 tidak terdapat pembedaan tipe Lembaga Sertifikasi Profesi sehingga bagi Lembaga Sertifikasi Profesi yang mengadopsi ISO 17024 baik itu LSP P1, LSP P2, dan LSP P3, sejatinya tetap harus menetapkan standar yang memadai terkait dengan sertifikasi ulang. Hal yang harus dipastikan oleh LSP, apabila merujuk pada ISO 17024, terkait dengan sertifikasi ulang adalah adanya proses pemastian mengenai kompetensi yang dimiliki pada saat sertifikasi ulang yang diantaranya dapat dilakukan dengan adanya asesmen ulang.