Frequently Asked Question (FAQ)

Apa itu WBS LSP LPK MKS?

Suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal LSP LPK MKS termasuk Dewan Pengawas LSP LPK MKS, Ketua LSP LPK MKS, Pegawai, Pegawai PKWT, dan Outsourcing.

Pelanggaran seperti apa yang harus saya laporkan melalui saluran WBS?

Pelanggaran yang dilaporkan melalui WBS yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan internal LPS MKS yang dilakukan oleh Pihak Internal LSP LPK MKS, contohnya korupsi, kolusi, nepotisme, dan kecurangan/fraud termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran benturan kepentingan.

Siapakah yang dapat menyampaikan laporan melalui WBS LSP LPK MKS?

WBS dapat digunakan oleh siapapun, baik pihak internal maupun eksternal LSP LPK MKS, yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal LSP LPK MKS.

Bagaimana saya dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kepada LSP LPK MKS ?

LSP MKS menyediakan beberapa media pelaporan yang dapat digunakan oleh Pelapor untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran yang terjadi di LSP LPK MKS, yaitu melalui:

Website: https://www.lspmks.id/wbs
Email: qmr@lspmks.id

Apakah saya dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tanpa menginformasikan identitas saya?

Identitas pelapor bersifat opsional (pelapor dapat menyampaikan atau tidak menyampaikan identitasnya). Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk keperluan pendalaman laporan oleh pihak Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.

Informasi apa saja yang harus saya sampaikan dalam laporan?

Dalam menyampaikan laporan, pelapor diharapkan menyediakan informasi yang jelas mengenai rincian pelanggaran yang dilaporkan antara lain:
1) Identitas terlapor
2) Waktu dan tempat terjadinya pelanggaran
3) Kronologis pelanggaran
4) Pihak atau saksi lain yang diduga mengetahui pelanggaran yang dilaporkan
5) Bukti pendukung atas pelanggaran yang dilaporkan.

Siapa yang menerima laporan saya?

Penerima laporan melalui web dan email adalah Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, yang selanjutnya akan melakukan verifikasi dan analisis laporan, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada Dewan Pelaksana dan Dewan Pengarah.

Apakah yang harus saya lakukan setelah melaporkan pelanggaran?

Pelapor diharapkan aktif memantau status tindak lanjut atas laporan tersebut dengan mengakses web WBS-LSP LPK MKS menggunakan nomor registrasi, atau memantau email jika pelapor menyertakan email pada laporan. Selanjutnya pelapor diharapkan melengkapi data/informasi tambahan yang diminta oleh Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.

Apakah ada batas waktu yang diberikan kepada saya dalam menyampaikan dan/atau merespon permintaan informasi dan/atau bukti tambahan dari LSP LPK MKS?

Terdapat batas waktu yang diberikan dalam menyampaikan dan/atau merespon permintaan informasi dan/atau bukti tambahan dari LSP LPK MKS, yaitu 10 (sepuluh) hari kerja.

Apakah LSP LPK MKS memberikan perlindungan kepada pelapor?

LSP MKS berkomitmen untuk memberikan jaminan bagi pelapor yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran. Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor seperti ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun. Khusus bagi pelapor dari pihak internal LSP LPK MKS, LSP LPK MKS memberikan jaminan perlindungan atas pekerjaannnya di LSP LPK MKS.