QCRO-logo

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang manajemen risiko.

B. Uraian Tugas

Sertifikasi QCRO diperuntukan bagi manajemen senior (GM/VP) di seluruh direktorat yang berfungsi sebagai Risk Owner di tingkatan strategis dan mengemban tugas pemastian efektivitas proses manajemen risiko yang dijalankan oleh unit-unit kerja di bawah koordinasinya, termasuk di dalamnya adalah anggota manajemen puncak yang membidangi penerapan manajemen risiko yang berperan sebagai Risk Adviser bagi anggota manajemen puncak organisasi.

C. Kompetensi

Kompetensi yang tercakup pada Skema ini terdiri dari 9 unit kompetensi, yaitu:

qcro

D. Prasyarat

Bagi pemohon sertifikasi pada skema ini merupakan pemohon pada tingkatan Manajemen senior (GM/VP) di Organisasi dan telah mengikuti Pelatihan Manajemen Risiko.

Pelatihan bagi para calon QCRO difokuskan pada pembangunan kemampuan praktik dan strategis hingga evaluasi dan pengembangan di bidang manajemen risiko berbasis ISO 31000 dengan tujuan agar seorang QCRO tidak hanya mampu untuk menjadi decision maker dalam pelaksanaan proses manajemen risiko melainkan juga mampu menjadi policy maker dalam penentuan strategic direction penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi.

Adapun jumlah hari pelatihan persiapan ujian sertifikasi QCRO adalah 2 hari pelatihan intensif yang terdiri dari sesi tutorial teoretis dan praktik, serta penugasan individu dan kelompok, dan Belajar Mandiri

E. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini.

F. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.