QRMA-logo

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang manajemen risiko.

B. Uraian Tugas

Sertifikasi QRMA diperuntukan bagi para staf di seluruh unit kerja, staf penyelia, serta para asisten manajer, yang berfungsi sebagai Risk Officer tingkat madya/Risk Champion/Risk Taking Unit dan mengemban tugas pelaksanaan proses manajemen risiko yang dijalankan oleh unit kerjanya, termasuk di dalamnya adalah para staf Unit Manajemen Risiko tingkat madya yang berperan sebagai Risk Analyst bagi organisasi..

C. Kompetensi

Kompetensi yang tercakup pada Skema ini terdiri dari 8 unit kompetensi, yaitu:

qrma

D. Prasyarat

Bagi pemohon sertifikasi pada skema ini merupakan pemohon pada tingkatan staf unit kerja, staf penyelia, serta para asisten manajer di Organisasi dan telah mengikuti Pelatihan Manajemen Risiko.

Pelatihan bagi para calon QRMA difokuskan pada pembangunan kemampuan praktik di bidang manajemen risiko berbasis ISO 31000 dengan tujuan agar seseorang yang memiliki sertifikasi QRMA tidak hanya mampu untuk menjadi tenaga pelaksana proses manajemen risiko melainkan juga mampu menjadi risk advisor bagi pihak manajemen lini, atau para manajer unit kerja, dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi. Adapun jumlah hari pelatihan persiapan ujian sertifikasi QRMA adalah 3 hari pelatihan intensif yang terdiri dari sesi tutorial teoretis dan praktik, serta penugasan individu dan kelompok, yang dilengkapi dengan simulasi ujian.

E. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini..

F. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.