QRMP-logo

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang manajemen risiko.

B. Uraian Tugas

Sertifikasi QRMP diperuntukan bagi Pimpinan Unit Kerja/Para manajer di seluruh unit kerja, yang berfungsi sebagai Risk Owner di tingkatan operasional dan mengemban tugas pemastian proses manajemen risiko yang dijalankan oleh unit kerjanya, termasuk di dalamnya adalah manajer Unit Manajemen Risiko yang berperan sebagai Risk Consultant bagi organisasi.

C. Kompetensi

Kompetensi yang tercakup pada Skema ini terdiri dari 9 unit kompetensi, yaitu:

qrmp

D. Prasyarat

Bagi pemohon sertifikasi pada skema ini merupakan pemohon pada tingkatan Pimpinan unit kerja/Para manajer di Organisasi dan telah mengikuti Pelatihan Manajemen Risiko.

Pelatihan bagi para calon QRMP difokuskan pada pembangunan kemampuan praktik hingga perencanaan di bidang manajemen risiko berbasis ISO 31000 dengan tujuan agar seorang pemegang sertifikasi QRMP tidak hanya mampu untuk menjadi koordinator pelaksanaan proses manajemen risiko melainkan juga mampu menjadi risk advisor bagi pihak manajemen senior dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi. Adapun jumlah hari pelatihan persiapan ujian sertifikasi QRMP adalah 4 hari pelatihan intensif yang terdiri dari sesi tutorial teoretis dan praktik, serta penugasan individu dan kelompok, yang dilengkapi dengan simulasi ujian.

E. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini..

F. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.