A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang tata kelola sektor korporasi dan sektor publik.

B. Uraian Tugas

PENGAWAS BIDANG TATA KELOLA adalah personil bersertifikat kompetensi Pengawas Bidang Tata Kelola (Certified Governance Oversight Professional), kompeten di bidang pengawasan dan pembinaan tata kelola perusahaan atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik tata kelola.

Tugas dan Wewenang

  1. Mengembangkan penerapan tata kelola korporasi (bila sebagai praktisi di organisasi korporat)
  2. Mengembangkan penerapan tata kelola publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik)
  3. Mengembangkan penerapan manajemen risiko berbasis tata kelola (baik sebagai praktisi di organisasi korporat maupun publik)
  4. Memastikan fungsi pemantauan, tinjauan, dan pengembangan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola berlangsung secara efektif di tingkatan strategis organisasi
  5. Menindaklanjuti pelaporan tindakan penyimpangan perilaku etis yang masuk melalui whistle blowing system (WBS) atau yang sejenis
  6. Memberikan usulan pengembangan atas penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola kepada Pimpinan Bidang Tata Kelola
  7. Memberikan usulan dan nasihat perbaikan kepada Pimpinan Bidang Tata Kelola dalam menjaga kualitas penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola di lingkungan organisasi

C. Kompetensi

Kompetensi yang tercakup pada Skema ini terdiri dari 9 unit kompetensi, yaitu:

D. Prasyarat

  1. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang tata kelola bersertifikasi berbasis pedoman umum KNKG.
  2. Menjabat sebagai Dewan Komisaris (atau setingkat) dan atau anggota komite, atau Kepala Audit Internal (atau setingkat) pada organisasi korporat.
  3. Menjabat sebagai pejabat Eselon 1 (atau setingkat) atau Direktur Jenderal/Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Sekretaris Daerah (atau setingkat), atau pejabat Eselon 2 (atau setingkat) atau Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Direktur Jenderal/Kepala Dinas (atau setingkat) pada organisasi publik.

E. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik di sini.

F. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.