A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang tata kelola sektor korporasi dan sektor publik.

B. Uraian Tugas

PIMPINAN BIDANG TATA KELOLA adalah personil bersertifikat kompetensi Pimpinan Bidang Tata Kelola (Certified Chief Governance Officer), kompeten di bidang perencanaan dan penataan tata kelola perusahaan atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan perencanaan dan penerapan praktik tata kelola.

Tugas dan Wewenang

  1. Merencanakan dan mengaplikasikan penerapan tata kelola korporasi (bila sebagai praktisi di organisasi korporat)
  2. Merencanakan dan mengaplikasikan penerapan tata kelola publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik)
  3. Merencanakan dan mengaplikasikan penerapan manajemen risiko berbasis tata kelola (baik sebagai praktisi di organisasi korporat maupun publik)
  4. Memastikan fungsi perencanaan, pengaplikasian, dan pemantauan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola berlangsung secara efektif di tingkatan strategis organisasi
  5. Menindaklanjuti pelaporan tindakan penyimpangan perilaku etis yang masuk melalui jalur komunikasi manajemen atau yang sejenis
  6. Menyusun perencanaan dan menjalankan pelaksanaan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola untuk dijalankan oleh Pelaksana Bidang Tata Kelola
  7. Menyusun pedoman/panduan dan peraturan, serta memberlakukan sistem insentif & sanksi di lingkungan organisasi guna menjaga kualitas penerapan tata kelola dan manajemen risiko berbasis tata kelola yang dipraktikan oleh Pelaksana Bidang Tata Kelola

C. Kompetensi

Kompetensi yang tercakup pada Skema ini terdiri dari 12 unit kompetensi, yaitu:

D. Prasyarat

  1. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan bidang tata kelola bersertifikasi berbasis pedoman umum KNKG.
  2. Menjabat sebagai Direksi (atau setingkat) atau Kepala Divisi/General Manager (atau setingkat), atau Sekretaris Perusahaan pada organisasi korporat
  3. Menjabat sebagai pejabat Eselon 3 (atau setingkat) atau Kepala Sub-Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Sekretaris Daerah (atau setingkat), atau pejabat Eselon 4 (atau setingkat) atau Kepala Sub-Bagian/Kepala Seksi (atau setingkat) pada organisasi publik

E. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik di sini.

F. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.