Whistle Blowing System LSP LPK MKS (WBS-MKS)

Dalam Rangka Menerapkan Kebijakan Anti Penyuapan Berbasis ISO 37001

Dalam rangka menerapkan kebijakan anti penyuapan berbasi ISO 37001, LSP LPK MKS membuat mekanisme whistleblowing system (WBS) untuk melakukan investigasi dan menghadapi setiap isu penyuapan, atau pelanggaran terhadap kendali anti penyuapan melalui adanya mekanisme pelaporan, pendeteksian, atau kecurigaan yang beralasan.

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

– Sistem ini menjamin anonimitas Anda.
– Penyampaian identitas pelapor bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan).
– Seluruh identitas pribadi dan substansi laporan diproteksi oleh mekanisme enkripsi data.
– LSP LPK MKS memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

Alur Kerja Pelaporan WBS

Pelapor

  • Identitas pelapor bersifat opsional
  • Menyampaikan bukti atas pelanggaran pelaku, waktu, tempat, dan bagaimana pelanggaran terjadi

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

  • Menerima laporan
  • Validasi laporan
  • Analisis pelaporan serta menyusun laporan investigasi
  • Merencanakan investigasi awal

Tim Investigasi

  • Melakukan investigasi
  • Menyerahkan laporan pelanggaran kepada Dewan Pelaksana dan Dewan Pengarah untuk ditindaklanjuti

Dewan Pelaksana dan Dewan Pengarah

  • Menetapkan sanksi kepada pelanggar

.

PELAKSANAAN KEPUTUSAN PENETAPAN SANKSI

Frequently Asked Question (FAQ)

Berikut adalah daftar pertanyaan yang sering disampaikan oleh pelapor terkait dengan penggunaan fasilitas Sistem WBS LSP LPK MKS ini:

Klik disini