CERTIFIED CHIEF
INTERNAL AUDIT (CCIA)

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi pada skema ini adalah pada bidang internal audit sektor korporasi dan sektor publik.

B. Uraian Tugas

PEMBINA UTAMA ATAU KEPALA AUDIT INTERNAL adalah personil bersertifikat kompetensi Kepala Internal Audit Bersertifikasi (Certified Chief Internal Audit), kompeten di bidang pengembangan dan pembinaan internal audit perusahaan atau lembaga publik, dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik internal audit organisasi..

C. Tugas dan Wewenang

  1.  Mengembangkan penerapan internal audit perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporasi).
  2.  Mengembangkan penerapan internal audit lembaga publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik).
  3.  Memastikan fungsi pemantauan, tinjauan, dan pengembangan penerapan internal audit berlangsung secara efektif di tingkatan strategis organisasi.
  4.  Memberikan usulan pengembangan atas penerapan internal audit kepada pimpinan bidang audit internal.
  5.  Memberikan usulan dan nasihat perbaikan kepada pimpinan bidang audit internal dalam menjaga kualitas penerapan audit internal di lingkungan  organisasi.

D. Kompetensi

Kode Judul Unit Kompetensi
IA.003-01
Mengembangkan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab audit internal
IA.006-01
Mengembangkan kualitas independensi dan objektivitas dalam audit internal
IA.009-01
Mengembangkan aspek pengelolaan fungsi audit internal
IA.012-01
Mengembangkan perwujudan sifat dasar pekerjaan audit internal
IA.016-01
Memantau perkembangan tindak lanjut audit internal

E. Prasyarat

  1.  Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaan
    bidang audit internal bersertifikasi.
  2.  Menjabat sebagai Direksi (atau setingkat) dan atau General Manajer/Kepala
    Divisi/Senior Vice President atau sederajat di organisasi korporat.
  3. Menjabat sebagai Pejabat Eselon 2 (dua) atau sederajat di Lembaga sektor publik.

F. Pemeliharaan Kompetensi

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB).

PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP LPK MKS. Detail mengenai panduan ini dapat didownload klik disini.

G. Sertifikasi Ulang

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB). Kecukupan peroleh poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.