Oleh: Ridwan Hendra
Bagi Indonesia, kunci utama dalam bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dimulai sejak akhir tahun 2015 ada pada kompetensi sumberdaya manusianya. Salah satu tantangan besar dari perdagangan bebas sektor jasa antara negara dalam MEA bagi Indonesia adalah “Movement of natural persons” – Tenaga kerja asing yang menyediakan jasa keahlian tertentu datang ke negara konsumen.
Sekalipun sektor jasa telah mengalami liberalisasi, namun setiap negara dapat menerapkan dan memberlakukan kaidah tertentu terkait persyaratan dan prosedur perijinan, prosedur kualifikasi, dan standar teknis. Dalam konteks sektor jasa, keberadaan (Mutual Recognition Agreement – MRA) menjadi sangat penting dalam menciptakan prosedur dan mekanisme akreditasi untuk mencapai kesamaan atau kesetaraan serta pengakuan perbedaan antar negara dalam hal pendidikan dan pelatihan, pengalaman, serta persyaratan lisensi.
Di Indonesia, Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Saat ini KAN telah mendapat pengakuan internasional untuk mengakreditasi Lembaga Sertifikasi Person (LSP) mengacu pada SNI ISO/IEC 17024:2012 “Penilaian kesesuaian – persyaratan umum lembaga sertifikasi person”. SNI ISO/IEC 17024 adalah mekanisme atau skema yang dapat menjadi rujukan bagi LSP agar dapat memberikan sertifikasi person secara terpercaya dan dapat diterima secara luas, bahkan mendapat pengakuan internasional.
Apabila suatu Lembaga Sertifikasi Person (LSP) memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari KAN, sebagai pengesahan pihak ketiga terkait kemampuan LSP dalam menunjukkan kesesuaian proses dengan standard, maka sertifikasi person yang diterbitkan oleh LSP tersebut dapat mendapat saling pengakuan / MRA di negara lain dan dapat diterima secara lintas negara, khususnya di dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Berbekal sertifikasi person dari LSP yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari KAN, tenaga kerja Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di tingkat nasional dan internasional karena tenaga kerja tersebut dianggap telah membuktikan dirinya dapat memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja setara dengan kualifikasi tenaga kerja internasional melalui proses ujian sertifikasi person yang setiap prosesnya telah memenuhi standard internasional yang diminta oleh SNI ISO/IEC 17024.
LSP-MKS sebagai LSP yang telah memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari KAN dan menggunakan skema sertifikasi manajemen risiko dari Asosiasi Manajemen Risiko IRMAPA yang merujuk pada standard internasional manajemen risiko SNI ISO 31000, siap menjawab kebutuhan para profesional di bidang manajemen risiko Indonesia bagi sertifikasi kompetensi di bidang manajemen risiko yang memiliki kesetaraan di tingkat nasional maupun global.