RPJMN 2020-2024: PEMICU DAN PEMACU MANAJEMEN RISIKO SEKTOR PUBLIK

Yusuf Munawar, S.E., M.E., ERMCP, CCGO – Ketua LSP LPK MKS

Penerapan manajemen risiko di sektor publik saat ini bukan merupakan suatu pilihan lagi namun telah menjadi suatu keharusan untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh pemerintah. Saat ini Pemerintah Indonesia telah merilis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dimana ditetapkan 7 agenda pembangunan nasional yang ditopang oleh 6 komponen pengarusutamaan (mainstreaming) yang berfungsi sebagai katalis dalam mencapai target-target pembangunan yang dicanangkan. Salah satu komponen penting dari pengarusutamaan tersebut adalah dicanangkannya tata kelola pemerintahan yang baik, dimana salah satu strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran tata kelola pemerintahan yang baik adalah penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Target yang dicanangkan pada RPJMN 2020-2024 penting untuk dicapai karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana ditargetkan pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC).

Dalam RPJMN 2020-2024, dicanangkan 7 agenda pembangunan nasional yaitu:

  1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas.
  2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan.
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
  4. Membangun kebudayaan dan karakter bangsa.
  5. Memperkuat infrastruktur dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
  6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
  7. Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (Polhukhankam) serta transformasi pelayanan publik.

Bagaimana kaitan antara penerapan manajemen risiko yang tercantum pada RPJMN 2020-2024 dengan Peraturan terdahulu terkait pengelolaan risiko di Sektor Publik?

Dengan dicanangkannya keharusan penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 tentu sangat relevan dengan peraturan-peraturan terdahulu terkait pengelolaan risiko di instansi pemerintah. Sebelum ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah telah terlebih dahulu mengharuskan adanya pengelolaan risiko yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang salah satu komponennya adalah mengharuskan adanya kegiatan pengendalian dan penilaian risiko dalam pengelolaan pemerintahan. Kemudian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ditetapkan kembali target terkait dengan pengelolaan risiko yaitu dengan mengharuskan seluruh instansi pemerintahan mencapai indikator tingkat kematangan implementasi SPIP level 3.

Gambar 1. Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

Dengan ditetapkan secara eksplisit mengenai penerapan manajemen risiko dalam RPJMN 2020-2024, merupakan suatu langkah yang baik untuk memicu penerapan manajemen risiko secara menyeluruh dalam pengelolaan kinerja instansi sehingga dapat membantu pencapaian sasaran-sasaran yang dicanangkan oleh pemerintah. Tidak hanya itu, dengan penetapan ini seharusnya dapat memacu kinerja dari sistem pengendalian intern pemerintah sehingga instansi pemerintah ditantang untuk meningkatkan tingkat kematangan SPIP sampai pada level tertinggi yaitu level 5.