Penulis: Yusuf Munawar, S.E., M.E., ERMCP, CCGO 1 – Ketua LSP LPK MKS
Raisa Fitri Aini, S.E., QRMA 2 – Penelitian dan Pengembangan LSP LPK MKS

Pentingnya penerapan manajemen risiko di organisasi saat ini sering didengungkan baik oleh individu maupun oleh organisasi di berbagai sektor. Tidak heran, karena dengan semakin dinamisnya kehidupan dan perkembangan zaman, memunculkan ketidakpastian yang akan dihadapi dalam rangka pencapaian sasaran.

Misalnya, bagi seorang individu yang merencanakan untuk menikah pada tahun 2020 ini. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya, persiapan yang sudah jauh-jauh hari dipersiapkan harus tertunda karena adanya Pandemi Covid-19.

Begitupun bagi suatu organisasi, Pandemi Covid-19 dan implikasinya mungkin tidak pernah terpetakan dalam radar pengelolaan risiko organisasi.

Untuk menunjang pengelolaan risiko yang efektif, seringkali organisasi lupa akan hal esensial yaitu pemahaman mengenai definisi dan makna dari ketidakpastian, risiko, masalah, krisis, dan bencana. Organisasi cenderung berfokus pada hal lain yang bersifat teknis dalam pengelolaan risiko, misalnya teknik identifikasi risiko, infrastruktur IT untuk menunjang pelaporan risiko, dll. Padahal, pemahaman mengenai definisi penting dalam menunjang efektivitas pengelolaan risiko suatu organisasi. Dengan definisi yang sama, seluruh organ dalam organisasi akan menggunakan “bahasa” dan berada dalam “pemahaman” yang sama. Dengan bahasa dan pemahaman yang sama, pengelolaan risiko akan jauh lebih efektif.

Untuk memahami lebih jauh mengenai persamaan dan perbedaan konsep ketidakpastian, risiko, masalah, krisis dan bencana, Bapak Dr. Antonius Alijoyo (Ketua Komite Teknis Nasional 03-10 – Tata kelola, Manajemen risiko, Kepatuhan dari Badan Standarisasi Nasional) memberikan paparan mengenai persamaan dan perbedaan konsep diatas yang bisa diakses pada link berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=3Jqp24SSaC8&t=272s

Dari paparan tersebut, terdapat key point diantaranya

Ketidakpastian adalah suatu kondisi keraguan yang terbentuk karena adanya kekurangan informasi (pemahaman/pengetahuan, kejadian, konsekuensi, atau kemungkinan-kejadian) atas keputusan dan aksi individu/organisasi saat ini terhadap tujuan yang ingin dicapai pada masa depan. Ketidakpastian yang dihadapi oleh individu/organisasi ini, tentunya akan menghasilkan efek atau penyimpangan kejadian dari yang seharusnya terjadi sesuai sasaran individu/organisasi tersebut, yang umumnya disebut dengan risiko.

Risiko merupakan potential event, yang artinya suatu peristiwa yang belum terjadi, tetapi jika terjadi dapat mengganggu pencapaian tujuan seseorang/organisasi. Ketika risiko ini terjadi, maka dapat dikatakan bahwa peristiwa terkait telah berubah menjadi masalah, apabila menghasilkan efek negatif bagi individu/organisasi tersebut.

Saat individu/organisasi melakukan upaya penanggulangan masalah yang terjadi, tetapi masalah terkait membesar dan tidak lagi membuat atau tidak menjaga nilai yang dimiliki individu/organisasi, maka peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai krisis.

Apabila penanggulangan krisis yang dilakukan individu/organisasi tidak juga membuahkan hasil yang baik, melainkan memperburuk keadaan hingga mengganggu dan menyebabkan kegiatan sehari-hari individu/organisasi berhenti, maka peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai bencana.

Dengan pemahaman mengenai definisi ini, diharapkan individu/organisasi dapat dengan tepat mengambil tindakan sesuai dengan konteks waktu yang dihadapi. Misalnya, ketika individu/organisasi teridentifikasi menghadapi masalah, maka segera lakukan pembenahan untuk mengatasi masalah, bukan dimulai dengan sibuk mempersiapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi terlebih dahulu dan proses adminsitratif manajemen risiko lainnya. Setelah masalah terpetakan dan dapat dikendalikan, manajemen risiko dapat menunjang agar dikemudian hari masalah, krisis, atau bencana yang dihadapi individu/organisasi dapat terhindarkan.

Semoga artikel dan informasi ini dapat bermanfaat.