Penulis: Raisa Fitri Aini, S.E., QRMA1 dan Wytla Nindya Ritista Atmaja, S.AB, QRMA2

 
 

Apa yang anda bayangkan ketika mendengar istilah ‘risiko’? Apakah risiko merupakan suatu hal yang buruk? Ataukah risiko adalah peluang yang baik? Tidak bisa dipungkiri bahwa sampai saat ini masih banyak orang yang memiliki pemahaman jika risiko merupakan suatu hal yang berkonotasi negatif. Tetapi, apa benar risiko selalu berkaitan dengan hal-hal yang dianggap merugikan saja?

Dalam SNI ISO 31000:2018 dijelaskan bahwa risiko adalah efek dari ketidakpastian yang berdampak terhadap sasaran. Ketidakpastian dalam hal ini adalah suatu peristiwa yang sifatnya belum terjadi. Ketidakpastian ini memiliki sifat yang netral, dalam kata lain bisa menjadi suatu hal yang positif maupun negatif. Selanjutnya sasaran adalah hal yang ingin dicapai di masa yang akan datang. Selama proses pencapaian sasaran, organisasi pasti dihadapkan dengan kondisi ketidakpastian sebagai akibat dari adanya keterbatasan informasi yang dapat diakses dan dimiliki organisasi. Apabila ketidakpastian yang dihadapi memengaruhi sasaran organisasi, maka ketidakpastian tersebut dapat menjadi risiko.

Risiko yang ada dan dihadapi oleh organisasi tidak selalu mengandung efek atau dampak buruk (negatif) bagi organisasi, tetapi juga dapat memberikan dampak baik (positif) bagi organisasi. Baik atau buruknya efek yang diterima oleh organisasi, bergantung pada pengelolaan ketidakpastian yang dilakukan. Jika risiko dapat dikelola dengan baik, maka ketidakpastian yang ada akan menjadi peluang bagi organisasi. Namun jika organisasi tidak bisa mengelola risiko dengan baik, maka ketidakpastian tersebut bisa menjadi suatu ancaman.

Sebagai contoh, mayoritas negara berkembang pada 1990-an mulai ikut serta dengan berbagai komunitas internasional dengan tujuan meningkatkan international integration dari sisi volume transaksi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi mereka. Selain membuka peluang saat tujuannya tercapai, secara bersamaan keputusan tersebut juga meningkatkan eksposur mereka terhadap shocks internasional. Salah satu pihak yang terpengaruh akibat keputusan tersebut adalah organisasi lokal di setiap negara. Keputusan negara untuk “membuka batasannya” menghasilkan dua kondisi yang dihadapkan pada organisasi, menjadi peluang atau menjadi tantangan. Apabila organisasi dapat mengelola dan memanfaatkan dengan meningkatkan produksi dan memperluas pasarnya, maka keputusan tersebut akan menjadi risiko yang menguntungkan (peluang). Tetapi, jika organisasi tidak mampu memanfaatkan dan mengelola kondisi keputusan tersebut, maka akan menjadi risiko yang bisa merugikan organisasi (tantangan).

Lalu, apakah risiko itu menguntungkan atau merugikan?

Jawabannya adalah tergantung tindakan yang diputuskan oleh organisasi. Efek dari ketidakpastian terhadap sasaran, akan sangat tergantung pada kesiapan organisasi. Kesiapan dalam hal ini antara lain mencakup dari sisi infrastruktur, finansial, sumber daya manusia, dan lain sebagainya. Namun, perlu digaris bawahi bahwa kesiapan disini bersifat dinamis seiring perkembangan jaman.

Selain itu, untung atau ruginya efek dari ketidakpastian yang dihadapi organisasi juga dipengaruhi oleh pemahaman dan langkah-langkah yang diambil dalam merespons risiko tersebut. Artinya, risiko akan menjadi peluang ketika kita bisa mempertimbangkan risiko tersebut secara jelas dan mendetail, seperti menggunakan perhitungan matriks dan perbandingan dengan kriteria risiko organisasi. Namun sebaliknya, risiko akan menjadi hambatan ketika kita merespons dan mengambil tindakan yang kurang tepat terhadap risiko tersebut.

Terlepas dari sifatnya yang menguntungkan atau tidak, idealnya dalam organisasi harus memiliki sistem manajemen risiko yang bersifat preventif. Artinya, pengelolaan risiko bukan hanya ketika risiko itu sudah menjadi masalah, melainkan risiko harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi masalah bagi organisasi. Dengan begitu, setiap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan dapat diperhitungkan dengan baik dan terukur.