Penulis: Yusuf Munawar, S.E., M.E., ERMCP, CCGO – Ketua LSP LPK MKS
Dengan situasi pandemik seperti saat ini, mobilitas manusia menjadi sangat terbatas. Aktivitas manusia dalam bekerja, belajar, beribadah, dan pola hidup lainnya dijalankan tidak seperti biasanya karena dipaksa untuk dijalankan secara daring dari rumah. Hal ini memunculkan pandangan bahwa kita harus siap untuk menghadapi situasi kenormalan yang baru (New Normal).
Dengan keterbatasan yang ada pada situasi seperti saat ini tertunya bukanlah suatu pembenaran untuk hanya berdiam diri. Organisasi maupun individu sebaiknya tetap produktif meskipun dengan adanya keterbatasan dalam beraktivitas. Organisasi bisa memanfaatkan keterbatasan aktivitas sosial yang ada untuk mempersiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang kompeten dalam menghadapi situasi baru nantinya. Begitupun bagi individu, saat seperti ini adalah waktu yang bisa dimanfaatkan untuk lebih meningkatkan kompetensinya agar memiliki faktor pembeda.
Pada bulan April 2020, ditengah situasi yang cukup rumit karena diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada saat itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengeluarkan surat edaran nomor SE011/BNSP/IV/2020 mengenai upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 dalam pelaksanaan pelayanan BNSP yang salah satu pointnya mengatur bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki lisensi BSNP bisa untuk menyelenggarakan asesmen jarak jauh secara daring apabila telah memperoleh verifikasi/persetujuan dari BNSP.
Segera setelah menerima surat edaran tersebut, LSP LPK MKS mengajukan permohonan penyelenggaraan kompetensi jarak jauh yang segera ditanggapi oleh BNSP dengan melakukan verifikasi pada tanggal 15 April 2020. LSP LPK MKS mengajukan program e-assessment dalam melaksanakan program sertifikasi kompetensi manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000 secara jarak jauh.
Program e-assessment LSP LPK MKS menawarkan suatu pengalaman baru dalam proses pengembangan kompetensi dimana peserta dapat memanfaatkan platform digital dalam hal pendaftaran, pelaksanaan asesmen secara daring, dan proses pemeliharaan kompetensi yang telah dimiliki. Aplikasi e-assessment dikembangkan bersama oleh LSP LPK MKS dengan Cyberwhale sejak tahun 2018. Program ini dibangun dengan merujuk pada pedoman BNSP mengenai pelaksanaan uji kompetensi dan memperhatikan ketentuan lainnya yang tertuang pada pedoman SNI ISO 17024.
Pada bulan Mei 2020, LSP LPK MKS telah menerima hasil verifikasi BSNP untuk proses e-assessment yang tertuang pada surat keputusan nomor KEP.1064/BNSP/V/2020 mengenai asesmen/uji kompetensi jarak jaruh kepada LSP LPK MKS.
Dengan adanya situasi kenormalan yang baru ini dan dengan program e-assessment LSP LPK MKS, kami berharap dapat memberikan manfaat dan nilai tambah positif baik kepada organisasi maupun kepada individu khususnya dalam pengembangan kompetensi bidang manajemen risiko.