Oleh: Yusuf Munawar – Manajer Sertifikasi LSP LPK MKS

Sertifikat kompetensi merupakan bentuk pengakuan secara tertulis terhadap kompetensi seseorang pada suatu bidang. Saat ini di Indonesia terdapat dua peraturan yang menaungi mengenai kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang diperbaharui menjadi PP No. 10 tahun 2018 yang mengatur bahwa sertifikasi profesi dijalankan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memeroleh lisensi dari BNSP; Serta undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian yang mengatur bahwa Lembaga Penilai Kesesuaian (dalam konteks ini adalah Lembaga Sertifikasi Profesi) harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Terdapatnya dua payung hukum dalam konteks sertifikasi kompetensi ini dapat memberikan implikasi terhadap cakupan pengakuan atas sertifikasi kompetensi seseorang. Sebagai gambaran, sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki lisensi BNSP saja hanya diakui secara nasional namun dapat tidak diakui secara internasional. Begitupun sebaliknya, sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17024 (sebagai dasar rujukan internasional standar Lembaga Sertifikasi Person) dari KAN dapat diakui secara internasional namun bisa jadi tidak diakui secara nasional.
Dengan adanya dua rujukan hukum ini, apa yang sebaiknya suatu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Indonesia perlu bersikap dan bertindak?

  • Pertama, LSP tidak perlu mempertentangkan kedua peraturan tersebut karena tujuan yang hendak dicapai adalah saling melengkapi (komplementer). Peraturan BNSP terkait dengan pemberian lisensi bagi LSP yang menjadi operator untuk pelaksanaan skema sertifikasi kompetensi bidang tertentu, dan peraturan terkait Akreditas KAN adalah akreditasi kesesuaian dengan praktik internasional.
  • Kedua, LSP perlu mengelaborasi kedua peraturan sehingga dapat memberikan manfaat optimal kepada para pemangku kepentingan.

 

Bila suatu LSP memiliki lisensi dari BNSP serta terakreditas SNI ISO/IEC 17024 dari KAN, LSP tersebut dapat memberikan manfaat berganda kepada para pengambil uji sertifikasi kompetensi, setidaknya untuk hal di bawah ini:

  1. Diakui keabasahan secara nasional karena LSP dan skema sertifikasi yang ditawarkan telah dilisensi oleh BNSP.
  2. Rekognisi dunia internasional karena proses uji sertifikasi terakreditasi SNI ISO/IEC 17024 yang merupakan standar internasional sistem manajemen lembaga sertifikasi person.
  3. Proses uji sertifikasi terjaga mutu dan konsistensinya, serta perawatan skema sertifikasi terjaga konsistensi dan keberlangsungannya karena selalu teraudit secara berkala dan selalu terawasi (surveillance) secara berkala oleh BNSP serta KAN.

Saat ini LSP LPK MKS telah memeroleh Akreditasi SNI ISO/IEC 17024 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor: LSP-015-IDN. Sebelumnya, LSP LPK MKS telah memeroleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomor: BNSP-628-IDN. Dengan diraihnya akreditasi SNI ISO/IEC 17024, setelah sebelumnya memperoleh lisensi BNSP, semakin mempertegas komitmen LSP LPK MKS untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi person secara profesional serta dapat memberikan manfaat kepada para stakeholder.