Terminologi lisensi, akreditasi, dan sertifikasi pasti sering kita dengar saat ini. Seringkali, ketiga terminologi tersebut disamakan dalam hal makna dan penggunaannya. Namun, sebetulnya ketiga terminologi tersebut memiliki perbedaan dalam makna dan penggunaannya. Penulis akan mencoba menjabarkan ketiga terminologi tersebut berdasarkan literatur dan diskusi dengan ahli pada bidang tersebut.

 

1. MAKNA LISENSI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Menurut UU No.20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh suatu institusi yang berwenang yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian (penilaian terhadap suatu persyaratan/standar tertentu).

Sementara, Sertifikasi merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.

Terminologi Lisensi yang dibahas di sini merupakan konteks pemberian lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi merupakan bentuk pengakuan dan pemberian izin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. Untuk itu, para LSP yang memiliki lisensi dari BNSP diharuskan untuk mengikuti pedoman dan peraturan yang telah ditetapkan oleh BNSP.

 

2. PENGGUNAAN LISENSI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Dalam konteks Indonesia, merujuk pada UU No. 20 tahun 2014, kegiatan akreditasi diantaranya dilaksanakan oleh oleh Komite Akreditasi Nasional – KAN. KAN dapat memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian sesuai dengan standar yang diacu, misalnya:

  • KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga yang telah memenuhi standar ISO 17021 sehingga Lembaga yang memiliki Akreditasi ISO 17021 dapat memberikan sertifikasi kepada lembaga yang telah memenuhi persyaratan terhadap suatu sistem manajemen (misalnya memberikan sertifikasi ISO 9001).
  • KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga yang telah memenuhi standar ISO 17024, sehingga Lembaga yang memiliki Akreditasi ISO 17024 dapat memberikan sertifikasi kompetensi person kepada individu yang telah memenuhi persyaratan.
  • KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga yang telah memenuhi standar ISO 17025, sehingga Lembaga yang memiliki Akreditasi ISO 17025 dapat memberikan sertifikasi terhadap suatu produk melalui pengujian laboratorium dan kalibrasi.

Sementara sertifikasi dapat dilakukan oleh suatu Lembaga yang telah memiliki akreditasi atau memiliki lisensi (misalnya dari BNSP) untuk memberikan suatu pernyataan tertulis mengenai pemenuhan terhadap suatu persyaratan. Misalnya:

  • Lembaga yang memiliki akreditasi ISO 17021 dapat memberikan sertifikasi sistem manajemen sesuai dengan persyaratan atau standar yang diacu, misalnya: ISO 9001, ISO 37001, dll.
  • Lembaga yang memiliki akreditasi ISO 17024 dapat memberikan sertifikasi kepada person sesuai dengan persyaratan kompetensi yang ditetapkan.
  • Lembaga yang memiliki akreditasi ISO 17025 dapat memberikan sertifikasi terhadap kelayakan suatu produk.

 

3. LISENSI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI PERSON

Kemudian, jika ada pertanyaan muncul, apakah derajat dari Lembaga yang terlisensi BNSP akan berbeda karena dikenal istilah LSP P1, LSP P2, dan LSP P3?

Jawabannya adalah pemberian lisensi tidak menunjukkan tingkatan/derajat dari LSP. Namun, pemberian lisensi diberikan sesuai dengan fungsi dari masing-masing LSP. Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi artikel berikut:

https://lspmks.co.id/2019/09/19/memahami-tentang-tipe-lembaga-sertifikasi-profesi-lsp-di-indonesia/

Kemudian apakah Lembaga yang memiliki sertifikasi ISO 9001 pasti terakreditasi ISO 17024?

Jawabannya belum tentu, karena lingkup ISO 9001 adalah lingkup tentang pemastian mutu organisasi saja.

Lembaga yang memiliki sertifikasi ISO 9001 merupakan Lembaga yang telah dinilai kesesuaiannya dan berhak menyatakan bahwa lembaganya telah memastikan pencapaian mutu sesuai dengan standar ISO 9001 dalam penyampaian barang/jasa yang disampaikan kepada pelanggan.

Apabila suatu Lembaga terakreditasi, misalnya ISO 17024, Lembaga tersebut dinilai telah memenuhi standar kesesuaian ISO 17024 sehingga Lembaga tersebut bisa menerbitkan sertifikat kepada person yang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Secara sistem penjaminan mutu, Lembaga yang telah terakreditasi ISO 17024 juga diharuskan untuk memastikan pencapaian mutu organisasi, hanya saja Lembaga yang terakreditasi bisa memilih untuk menerapkan manajemen mutu merujuk pada ISO 9001 atau tidak.

Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan pemahaman mengenai terminologi Lisensi, Akreditasi, dan Sertifikasi sehingga bisa memahami makna dan penggunaan dari ketiga terminologi tersebut.