Penulis: Raisa Fitri Aini, S.E, QRMA1 dan Wytla Nindya Ritista Atmaja, S.AB, QRMA2

Research and Development di LSP LPK MKS

 

Almatrooshi et al. (2016) menyatakan bahwa potensi kesuksesan organisasi bergantung pada tingkat performa organisasi itu sendiri. Salah satu tolok ukur untuk menilai hal tersebut dapat dilihat dari kualitas sumber daya manusia (SDM) di dalam organisasi. Kualitas SDM dalam organisasi menjadi hal yang penting karena berkontribusi dalam menentukan keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan organisasi. Oleh karena itu, investasi peningkatan kualitas SDM dapat dijadikan sebagai sebuah solusi agar organisasi mampu menciptakan SDM berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Investasi peningkatan kualitas SDM dapat dilakukan dengan cara menciptakan atau mengembangkan kemampuan dan kapabilitas SDM itu sendiri. Salah satu cara yang dapat dilakukan di antaranya adalah mengikuti program pelatihan bersertifikat resmi (tidak terbatas pada bentuk pengakuan lainnya) atau yang dikenal dengan program pelatihan bersertifikasi. Dalam hal ini, sertifikat adalah bentuk pengakuan atas satu set kemampuan tertentu. Sertifikat yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga sertifikasi harus mengacu pada aturan yang berlaku dan sah secara hukum.

Secara umum, sertifikasi terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: “Apakah sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi adalah hal yang sama?”, “Apa salah satu dari sertifikasi tersebut lebih baik?”. Penulis mencoba menjawab dua pertanyaan tersebut berdasarkan literatur dan diskusi dengan praktisi di bidang terkait.

Secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu. Di sisi lain, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. Maka dapat diketahui bahwa kompetensi dan profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses pelaksanaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan standardisasi tertentu yang bersifat mengikat setiap pelakunya.

Kompetensi dan profesi sangat terkait dengan satu bidang spesifik tertentu. Salah satu contohnya adalah kompetensi dan profesi yang berkaitkan dengan kegiatan sertifikasi. Dari keterkaitan tersebut, dapat diperoleh terminologi sebagai berikut:

  • Sertifikasi Kompetensi: Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
  • Sertifikasi Profesi: Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.

Sertifikasi kompetensi berkaitan dengan kompetensi atas keahlian yang lebih umum, sedangkan kompetensi dalam sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus. Walaupun secara konsep tidak ada yang lebih baik atau buruk antara sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi, tetapi keikutsertaan sertifikasi sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing individu.

Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi. Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Dalam konteks tersebut, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh di Indonesia, jika seseorang ingin memiliki memiliki legitimasi atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang manajemen risiko, maka individu tersebut dapat mengikuti program sertifikasi kompetensi manajemen risiko. Jika individu tersebut lulus dari ujian kompetensi yang diselenggarakan, maka individu tersebut dapat dinyatakan berkompeten pada bidang manajemen risiko dan mendapat legitimasi berupa Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko yang dikeluarkan oleh BNSP maupun LSP.

Sedangkan uji kompetensi dalam konteks sertifikasi profesi umumnya diselenggarakan oleh asosiasi profesi terkait, atau badan maupun lembaga yang dibentuk oleh asosiasi.

Sebagai contoh, seseorang yang ingin berprofesi sebagai bidan, wajib untuk mengikuti uji kompetensi dan memiliki sertifikasi profesi bidan yang dikeluarkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Pengujian yang dilakukan tentunya meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk bisa menjadi bidan. Ketika seseorang mengikuti uji sertifikasi dan dinyatakan berkompeten, maka individu tersebut dapat berprofesi sebagai bidan.

 

 

References

  • Almatrooshi, B., Singh, S. K., & Farouk, S. (2016). Determinants of organizational performance: a proposed framework. International Journal of Productivity and Performance Management, 65(6), 844-859.
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2014). Pedoman penilaian kesesuaian: Persyaratan umum lembaga sertifikasi profesi. Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (2015). Dokumen 006: Alur perpindahan antar jenis pendidikan. Indonesia.