PEMELIHARAAN KOMPETENSI EKSKLUSIF ATAU INKLUSIF?

Yusuf Munawar, S.E., M.E., ERMCP, CCGO – Ketua LSP LPK MKS

Setelah seseorang memiliki pengakuan kompetensi dari suatu Lembaga Sertifikasi Profesi, tahapan selanjutnya yang perlu dipastikan adalah bagaimana individu tersebut dapat memelihara kompetensinya. Untuk itu, Lembaga Sertifikasi Profesi yang mengeluarkan pengakuan kompetensi terhadap seseorang mengharuskan untuk memelihara kompetensi yang telah dimiliki.

Hal yang lumrah ditemui perihal program pemeliharaan kompetensi yang saat ini ada adalah dengan cara mengikuti seminar, pelatihan, dan program laiannya yang diatur oleh Lembaga Sertifikasi. Hal yang menarik untuk ditelaah adalah seringkali Lembaga Sertifikasi mengeksklusifkan diri dengan hanya mengakui kegiatan pemeliharaan kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga sertifikasi atau jejaringnya saja. Hal tersebut mungkin didasari oleh berbagai pertimbangan, dari mulai proses pemastian secara internal maupun motif ekonomis didalamnya.

Penulis mencoba untuk menelaah kondisi tersebut merujuk pada standar ISO 17024 sebagai pedoman bagi Lembaga sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh ISO dan telah diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun informasi lebih lanjut mengenai ISO 17024 dapat merujuk pada beberapa artikel berikut:

https://lspmks.co.id/2018/07/21/sni-iso-iec-17024-jalur-kesetaraan-lembaga-sertifikasi-person-di-tingkat-global/

http://lspmks.co.id/2018/07/23/manfaat-berganda-dari-lsp-lembaga-sertifikasi-person-yang-terakreditas-sni-iso-iec-17024/

https://irmapa.org/manfaat-akreditasi-sni-isoiec-17024-pada-sertifikasi-profesi-manajemen-risiko-di-indonesia/

https://www.iso.org/obp/ui/#iso:std:iso-iec:17024:ed-2:v1:en

Dalam Rujukan ISO 17024, pada klausul 9 dijelaskan mengenai proses resertifikasi dimana pada klausul tersebut disebutkan bahwa salah satu pertimbangan untuk komponen resertifikasi adalah pengembangan kompetensi. Selain itu, pada klausul tersebut juga menekankan bahwa proses resertifikasi harus memastikan proses yang tidak memihak (impartial) dalam hal pemastian terhadap kompetensi.

Klausul diatas dapat bermakna bahwa:

  1. Lembaga Sertifikasi diharuskan untuk membuat mekanisme perihal pemeliharaan kompetensi bagi para lulusannya dalam rangka resertifikasi.
  2. Dalam hal proses pemeliharaan kompetensi, bagi Lembaga yang menerapkan ISO 17024 diharuskan untuk membuka kesempatan seluas-luasnya terhadap proses pemeliharaan kompetensi dengan tidak membatasi kegiatan yang hanya diselenggarakan oleh Lembaga sertifikasinya sendiri atau jejaringnya (inklusif). Dengan adanya penetapan secara eksklusif mengenai program pemeliharaan maka Lembaga sertifikasi tersebut telah mengkompromikan perihal keberpihakan dan hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan ISO 17024.

LSP LPK MKS sebagai LSP yang telah memperoleh akreditasi ISO 17024 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan kebijakan dimana LSP LPK MKS mengakui seluruh kegiatan pemeliharaan kompetensi yang diikuti oleh para pemegang seritifikasi, selama program tersebut relevan dengan topik GRC – Governance, Risk Management, Compliance dan dapat menunjukan bukti keikutsertaan dalam program yang diikuti. Program yang diikuti tidak terbatas pada program seminar dan pelatihan saja, namun juga mencakup program yang menjadi tanggung jawab dalam pekerjaan selama relevan dengan topik GRC. Misalnya: menghadiri rapat kajian risiko, menyusun pedoman tata kelola organisasi, dll.

LSP LPK MKS meyakini bahwa pembelajaran mengenai GRC – Governance, Risk Management, Compliance dapat dilakukan dimana saja dan melalui media pembelajaran yang bermacam-macam. Oleh karena itu sejalan dengan pedoman ISO 17024, LSP LPK MKS tidak membatasi hanya mengakui program pemeliharaan dari kegiatan yang hanya dilakukan oleh LSP LPK MKS atau jejaringnya saja.